BorgolNews
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
Home Hukum

11 Mahasiswa Universitas Andalas (Unand) Ajukan Gugatan terhadap Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 UU ITE ke MK

by Dien Ully
Rabu, 05 Maret 2025 | 11:03
in Hukum
2 min read
0 0
0
11 Mahasiswa Universitas Andalas (Unand) Ajukan Gugatan terhadap Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 UU ITE ke MK

READ ALSO

Kejari Inhil Bongkar Proyek Jalan Bermasalah, Rp1,6 Miliar Dana Negara Akhirnya Dikembalikan

Jejak Dengar Pendapat Eks PT Barito, Menemui Kesepakatan di Ruang Multi Media

Share artikel ini

BORGOLNEWS.COM, Jakarta – Sebelas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) mengajukan gugatan terhadap Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta MK menghapus atau mengubah pasal itu.

Dikutip dari situs MK, Rabu (5/3/2025), sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 187/PUU-XXII/2024 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/3). Para Pemohon perkara ini ialah Muhammad Zhafran Hibrizi, Basthotan Milka Gumilang, Adria Fathan Mahmuda, Suci Rizka Fadhilla, Nia Rahma Dini, Qurratul Hilma, Fadhilla Rahmadiani Fasya, Adam Fadillah Al Basith, Hafiz Haromain Simbolon, Khoilullah MR, dan Tiara.

Mereka mengaku tak menggunakan pengacara dalam proses berperkara di MK. Berikut isi pasal 28 ayat 2 UU ITE yang masuk dalam bab ‘Perbuatan yang Dilarang’ dalam UU ITE:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

Dalam permohoannya, pemohon menganggap pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon merasa keberadaan pasal itu merugikan.

“Kami ke-sebelas Pemohon merupakan mahasiswa Fakultas Hukum yang aktif dalam pengkajian isu hukum yang terjadi di Indonesia, sehingga pasal ini sangat potensial merugikan kami,” ujar salah satu pemohon, Basthotan.

Pemohon juga menilai frasa ‘rasa benci atau permusuhan’ dalam pasal tersebut tidak memiliki takaran atau ukuran yang jelas. Mereka juga menyoroti frasa ‘masyarakat tertentu’ yang memungkinkan terjadinya tafsir berbeda.

Menurut mereka, kesalahan penafsiran dapat merugikan setiap orang yang akan melakukan kritik terhadap suatu komunitas sosial. Mereka khawatir frasa tersebut disalahgunakan oleh berbagai macam kelompok sosial yang tidak berafiliasi dengan hal-hal tersebut dan ditafsirkan sebagai kelompok masyarakat tertentu saja.

Berikut petitum yang dibacakan pemohon dalam persidangan:

Pertama, mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan penghapusan seluruh Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketiga, menyatakan penghapusan frasa masyarakat tertentu dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Keempat, menyatakan untuk pemberian penjelasan lebih lanjut atas Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bilamana Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai keputusan lain, kami mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).

MK pun memberi nasihat atas permohonan para mahasiswa itu. Ketua MK Suhartoyo meminta para pemohon menyempurnakan petitum soal pasal yang dianggap inkonstitusional.

“Dalam permohonan ini hambatan disebutkan akibat dari frasa ‘rasa kebencian dan permusuhan’ serta ‘masyarakat tertentu’, tetapi dalam petitum kumulatif frasa yang dimintakan justru tidak konsisten. Perlu juga memperkuat legal standing yang sejatinya potensial dengan keberadaan para Pemohon sebagai mahasiswa ini,” ujar Suhartoyo.

Sumber : DETIKNEWS                     Editor : DIEN

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini
Dien Ully

Dien Ully

Related Posts

Kejari Inhil Bongkar Proyek Jalan Bermasalah, Rp1,6 Miliar Dana Negara Akhirnya Dikembalikan
Daerah

Kejari Inhil Bongkar Proyek Jalan Bermasalah, Rp1,6 Miliar Dana Negara Akhirnya Dikembalikan

9 Mei 2025
0
Jejak Dengar Pendapat Eks PT Barito, Menemui Kesepakatan di Ruang Multi Media
Daerah

Jejak Dengar Pendapat Eks PT Barito, Menemui Kesepakatan di Ruang Multi Media

7 Mei 2025
0
Kapolres Bengkalis Pimpin Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Karantina dan Perdagangan di Pantai Sepahat, Kab Bengkalis
Bengkalis

Kapolres Bengkalis Pimpin Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Karantina dan Perdagangan di Pantai Sepahat, Kab Bengkalis

6 Mei 2025
0
Polda Riau Gelar Dialog Dengan Warga ‘Jumat Curhat’ di Tenayan Raya Kota Pekanbaru Mengenai Isu Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Gratis
Daerah

Polda Riau Gelar Dialog Dengan Warga ‘Jumat Curhat’ di Tenayan Raya Kota Pekanbaru Mengenai Isu Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Gratis

2 Mei 2025
0
Kapolres Kuantan Singingi Menindak Lanjuti Surat Minta Perlindungan Hukum, Atas Ketidak Nyamanan Masyarakat Hadirnya OTK Diwilayah Kebun Masyarakat
Daerah

Kapolres Kuantan Singingi Menindak Lanjuti Surat Minta Perlindungan Hukum, Atas Ketidak Nyamanan Masyarakat Hadirnya OTK Diwilayah Kebun Masyarakat

29 April 2025
0
Bhabinkamtibmas Kuala Sebatu Dampingi Warga Gotong Royong Bangun Jalan Swadaya
Daerah

Bhabinkamtibmas Kuala Sebatu Dampingi Warga Gotong Royong Bangun Jalan Swadaya

27 April 2025
0
Next Post
Pemdes Selatbaru Gelar Syafari Ramadhan, Tingkatkan Ukhuwah dan Kualitas Ibadah

Pemdes Selatbaru Gelar Syafari Ramadhan, Tingkatkan Ukhuwah dan Kualitas Ibadah

DWP Bengkalis Berbagi di Desa Pambang Pesisir, Pj Kades Ucapkan Terima Kasih

DWP Bengkalis Berbagi di Desa Pambang Pesisir, Pj Kades Ucapkan Terima Kasih

Antisipasi Penumpukan Kendaraan, Dishub Berlakukan Ganjil Genap di Pelabuhan Roro Bengkalis

Antisipasi Penumpukan Kendaraan, Dishub Berlakukan Ganjil Genap di Pelabuhan Roro Bengkalis

Pemerintah Desa Resam Lapis Selenggarakan Safari Ramadhan, Memperkuat Hubungan Masyarakat

Pemerintah Desa Resam Lapis Selenggarakan Safari Ramadhan, Memperkuat Hubungan Masyarakat

Terhadap LKPJ 2024, Bupati Bengkalis Dengarkan Pandangan Umum Fraksi dan Beri Jawaban

Terhadap LKPJ 2024, Bupati Bengkalis Dengarkan Pandangan Umum Fraksi dan Beri Jawaban

Discussion about this post

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

No Result
View All Result

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In