BORGOLNEWS.Com Rokan Hulu (Riau)
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) AKP Rainly L SIK, bersama Kapolsek Tandun AKP Sodarman Sinaga SH, memimpin Personil Polres Rohul melakukan kegiatan pengungkapan Tindak Pidana (TP) di Bidang Minyak dan Gas Bumi
Senin (18/10/2021) sektar pukul 09.30 Wib.
“Pengaman tersebut, merupakan perkara penyalahgunaan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah jenis Solar,” demikian disampaikan, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Jumat (21/10/2021)
Lanjutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan, di Jalan Raya KM 8 Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul, dengan Pelaku SS, warga RT 007 RW 004 Desa Tandun Barat dan W alias Oji Warga RT 001 RW 002 Desa Bono Tapung
Kegiatan pengamanan BBM tersebut, berawal Senin 18 Oktober 2021 sekitar pukul 09.30 Wib, Kapolsek Tandun AKP Sodarman Sinaga SH mendapat Info dari warga, adanya Warga yang memindahkan BBM jenis Solar dari Mobil Cold Diesel ke Jerigen di Depan warung Sadra.
Mendapat Informasi tersebut, Kapolsek AKP Sodarman Sinaga SH, memerintahkan Personil Polsek Tandun mengecek kebenaran informasi tersebut.
Kemudian Personil Polsek Tandun menuju tempat yang dimaksud dan ditemukan adanya warga bernama W yang sedang menyedot atau memindahkan BBM jenis Solar dari Tangki Mobil Cold Diesel ke Jerigen dengan menggunakan Selang.
Saat diintrogasi W mengaku, hanya ingin membantu pemilik mobil Khirul yang ingin menjual minyak solar kepada S.
Selanjutnya Personil Polsek Tandun melakukan pengecekan terhadap isi warung milik
Saat itu, ditemukan 16 Djerigen didalam warung milik Sadra berisikan minyak Solar yang siap untuk dijual kembali.
Kemudian Personil Polsek Tandun langsung mengamankan S, KA dan W untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta membawa barang bukti ke Polsek Tandun.
Kemudian kapolsek Tandun berkordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Rohul terkait penanganan kasus tersebut, sekitar pukul 13.30 Wib, Unit Tipidter Polres Rohul tiba di Polsek Tandun
Kemudian membawa 3 orang yang diduga menyalahgunakan BBM Subsidi jenis Solar dan 1 Unit KBM Mitsubishi Cold Diesel BM 8319 MD serta Jerigen sebanyak 16 Djerigen yang berisi BBM jenis Solar ke Polres Rohul, guna proses lebih lanjut.
Paur Humas Polres Rohul menjelaskan, adapun Barang Bukti (BB), 16 Djerigen berisikan BBM jenis Solar, 21 Rjerigen kosong dan 1 Selang Minyak warna Bening
“Kepada Pelaku disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Cipta Kerja,” pungkas AIPDA Mardiono P SH mengakhiri.(tim)
Discussion about this post