BORGOLNEWS.COM BENGKALIS – Selama dua tahun menjadi buron atau (DPO) kasus dugaan kepemilikan shabu, ahirnya Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus Herman alias Tinok (40) di Desa Selat baru, kecamatan Bantan.
Penangkapan tersebut, Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/137/VII/2020/RIAU/RES NARKOBA BENGKALIS, tanggal 11 Juli 2020, sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando membenarkan bahwa DPO kasus shabu 15 kg ini sudah ditangkap di sebuah rumah Jl. Pusara Desa Selat Baru pada hari Minggu 12 Juni 2022, sekira pukul 02.00 Wib.
“Proses penangkapan DPO Herman atas informasi masyarakat bahwa tersangka berada di Desa Selat baru disebuah rumah di Jalan Pusara Desa. Mendapatkan informasi tersebut dilakukan lidik pada hari minggu,12 Juni 2022 pukul 02.00 wib dini hari, tim melakukan penangkapan terhadap DPO Herman alias Tinok tanpa ada perlawanan,”ungkap Kasat, Minggu 12 Juni 2022.
“Tersangka menerangkan bahwa Narkotika jenis Sabu yang mereka bawa didapat dari tersangka Herman alias Tinok status DPO,” ungkapnya lagi.
Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu berat 15 Kg oleh Sat Resnarkoba Polres Bengkalis. Penangkapan pada hari Sabtu tgl 11 juli 2020 di JL.Sudirman Desa.Pkl Jambi Kec.Bukit Batu. Kab.Bengkalis.
“Padanya disita dan diamankan 1 (dua) Unit Handphone Nokia dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Satria,” kata Kasat Narkoba.
“Dengan tersangka Desri Susanto, Safaat dan Arnalis dan Selanjutnya DPO dibawa ke Mapolres Bengkalis guna Penyidikan lebih lanjut,”tuturnya lagi.(Del)
Discussion about this post