BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU – Hari ini Selasa (10/5) bertempat di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau (Mhd. Jahari Sitepu) didampingi Kepala Rudenim Pekanbaru (Yanto Ardianto) dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Divisi Keimigrasian (Darmunansyah) menggelar press release terkait Penyerahan 3 (tiga) orang Pengungsi dari Rudenim Pekanbaru kepada Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru dan 2 (dua) orang Immigratoir asal Pakistan.
Tiga orang pengungsi asal Warga Negara Myanmar diserahkan dari Rudenim Pekanbaru kepada Kesbangpol Kota Pekanbaru selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Adapun Pengungsi tersebut yaitu atas nama : Muhammad Shobi Bin Abdul Shukur, Azimullah Korimullah, dan Muhammad Yamin bin Mohammad Arif.
Kemudian Pendeportasian terhadap 2 (dua) orang Immigratoir Warga Negara Pakistan merupakan penyerahan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru yang menyalahi izin tinggal sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pendeportasian dijadwalkan pada hari Kamis, 12 Mei 2022 atas nama : Ali Gohar, dan Abdullah. Adapun pengawasan kegiatan pendeportasian akan dilaksanakan oleh petugas dari Rudenim Pekanbaru atas nama Yanto Ardianto (Kepala Rudenim Pekanbaru), Yanuar (Kasi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan), Arsyad Jourdan (Kasi Ketertiban) dan Iqbal Boyelino (Kasi Keamanan).
Jumlah Deteni dan Pengungsi yang berada dibawah pengawasan Rudenim Pekanbaru sebanyak 880 orang dengan rincian, Pengungsi sebanyak 869 orang (difasilitasi oleh IOM), Immigratoir sebanyak 10 orang (difasilitasi oleh Rudenim Pekanbaru) dan Pengungsi Mandiri sebanyak 1 orang (tidak difasilitasi oleh IOM).
Jahari Sitepu menyampaikan bahwa jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian.
“Kepada seluruh Warga Negara Asing yang ada Indonesia, khususnya di Provinsi Riau baik itu wisatawan, investor maupun pengungsi untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan yang ada di Indonesia. Jika melakukan pelanggaran, maka bersiaplah dikenakan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Jahari Sitepu. Jahari Sitepu menginstruksikan agar dua orang warga Pakistan yang dikenakan TAK berupa Pendeportasian agar dimasukkan kedalam daftar cekal. Pelaksanaan Press Release ini berjalan dengan aman dan lancar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (S. Tanjung)
Discussion about this post