BORGOLNEWS.COM BENGKALIS – 30 Kilogram sabu berhasil digagalkan oleh tim gabungan khusus (timsus) Satnarkoba polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis, Selasa 15 November 2022 lalu sekitar pukul 23.50 Wib.
Kapolres Bengkalis Didampingi Kasat menunjukkan barang bukti.
Hal itu disampaikan saat menggelar press rilis secara virtual oleh Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko didampingi Plt BC Bengkalis Iwan Kurniawan dan Kasatnarkoba Iptu Toni Armando , Senin 21 November 2022
AKBP Indra Wijatmiko menyebutkan bahwa, penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi dari petugas Bhabinkamtibmas Desa Sepahat bahwa di daerah Pantai Sepahat Tenggayun sampai Desa api-api akan ada kegiatan mencurigakan yaitu tentang transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian Bhabinkamtibmas segera berkordinasi dengan Sat Narkoba Bengkalis dan langsung melakukan penyelidikan selama beberapa hari dengan pendalaman bersama Teamsus dan Bea Cukai Bengkalis.
“Hasil selama giat tersebut yaitu pada selasa15 November 2022 pukul 23.50 Wib. Saat itu, timsus Elang Melaka, melihat ada kegiatan warga desa api-api yang mencurigakan saat turun dari pantai dengan kondisi badan basah,”ungkap Kapolres Bengkalis.
Lalu tim Elang Melaka mendekati dan langsung mengintrogasi terhadap dua orang yang dicurigai tersebut mereka diantaranya MH alias Ata (29) dan HN (45) alias Iwan yang awalnya mengaku bahwa mereka baru saja selesai mencari ikan di laut sebagai nelayan.
“Namun tim Elang Melaka dilapangan tidak begitu saja percaya dan setelah beberapa lama di interogasi dan ditanya mereka akhirnya mengaku bahwa baru saja menyimpan sabu sebanyak tiga tas ransel yang berisi 30 bungkus diduga narkotika jenis shabu didalam kamar mandi milik tersangka MH alias Ata,” ucap Indra Wijatmiko.
Kedua tersangka mengatakan bahwa disuruh HO alias Eman yang berada di Pekanbaru dengan upah yang dijanjikan sebanyak Rp2.500,000/kilonya atau perbungkus.
“Atas perintah HO alias Eman tersebut bahwa narkotika agar disimpan didalam rumah MH alias Ata yang nantinya akan dijemput oleh orang lain dengan menunggu perintah selanjutnya. Dan dari pengakuan MH dan HN bahwa mereka tidak mengenali orang tersebut,” ucapnya.
Kemudian berdasarkan informasi itu, Sat Narkoba bersama timsus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Herman Tino alias Eman yang berada di Pekanbaru. Setelah di introgasi mengaku bahwa dirinyalah yang memerintahkan Ata dan Iwan.
“Dan terhadap tersangka HO alias Eman dalam kegiatan tersebut dijanjikan mendapatkan upah dari seorang berinisial L (dalam lidik red,) sebesar Rp.150 juta rupiah,” terangnya.
“Pasal yang diterapkan kepada tiga tersangka ini adalah Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutur Kapolres. (Dil)
Discussion about this post