BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU – Polres Bengkalis gelar pers release ungkap tindak pidana penculikan bersejanta api bertempat di depan Mapolres Bengkalis jalan Pertanian Desa Senggoro kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Rabu pagi (14/07/21).
Satreskrim Polres Bengkalis bersama unit Reskrim Polsek Mandau berhasil gulung 4 orang sindikat pelaku penculikan memakai senjata api di Mandau, Kecamatan Bathin solapan, Kabupaten Bengkalis, Pada hari Minggu (11/07/21) sekira pukul 09.30 wib di jalan Lintas Petapahan ujung batu suram Kecamatan Tapung Hulu Kampar.
Adapun 4 pelaku yang ditangkap tersebut berinisial BTP (36 th), IB (32 th) , SS (29 th) dan JJS (24 th) atas laporan Polisi yang di laporan warga bernama YC (29 th) dan 2 orang saksi AW (35 th) dan RA (21 th) atas Korban bernama BM (27 th).
Saat Penangkapan 4 orang tersangka tim satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan Barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Xenia BM 1412 PRN warna silver, 1 buah HP Merk Nokia warna hitam, 1 buah HP Merk Vivo warna hitam, 1 buah HP Merk vivo warna blue light, 1 buah HP Merk Oppo warna hitam, 2 buah Senjata api Replika jenis air soft gun warna hitam,1 buah tabung gas air soft gun, 1 kotak peluru air soft gun.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT. menjelaskan kronologi kejadian Pada hari Kamis (08/07/21) sekira pukul 20.30 wib bertempat di jalan Lama Duri 13 Desa, Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, telah terjadi tindak pidana Penculikan terhadap 1 orang atas nama BM selaku suami pelapor, yang mana pelapor baru pulang dari belanja diwarung bersama suaminya.
Sesampai dirumah, pelapor langsung didatangi oleh 5 orang yang tak dikenal dengan menodong pelapor diduga menggunakan senjata api. Selanjutnya Korban langsung dibawa oleh orang yang tak dikenal masuk kedalam mobil milik terlapor.
“Atas kejadian tersebut Pelapor merasa ketakutan dan melaporkan kejadian tersebut pada Pihak berwajib (Polri) untuk pengusutan lebih lanjut,”terang Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Rabu (14/07/21).
Ditambah Kapolres Bengkalis lagi, kronologi Penangkapan tersangka Berdasarkan Laporan Polisi diatas kemudian Penyidik Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Mandau menindaklanjuti Perkara tersebut dimana berdasarkan hasil Penyidikan bahwa benar telah terjadi Penculikan terhadap Korban.
Selanjutnya kasat Reskrim polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, SH. SIK bersama Tim Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, dan pada Hari Sabtu (10/07/21), tim mengetahui pelaku berada di Suram, Kecamatan Tapung Hulu Kampar.
Lalu tim bergerak menuju yang diduga tempat persembunyian pelaku, pada hari Minggu (11/07/21) sekitar pukul 09.30 wib team berhasil mengamankan 2 orang diduga tersangka penculikan atas nama BTP dan IB dimana pada saat team mengamankan tersangka 2 yang sedang duduk didepan rumah terlihat tersangka 1 dari samping rumah berusaha melarikan diri sehingga team melakukan tindakan tegas terukur dan terarah melumpuhkan pelaku.
Setelah dilakukan Interogasi bahwa benar keduanya telah melakukan penculikan, mereka melakukan penculikan tersebut bersama 3 rekan lainnya dengan inisial H, S, M keterangan kedua tersangka bahwa ketiga tersangka lainya berada di sebuah pondok di daerah Suram Kecamatan Tapung Hulu Kampar bersama korban yang sedang disekap.
selanjutnya team bergerak menuju tempat penyekapan, setelah sampai di TKP Penyekapan ternyata kedatangan team diketahui oleh ketiga tersangka yang sedang menyekap korban. Melihat team datang para tersangka berusaha melarikan diri dan akan membawa korban penculikan lari namun team langsung bertindak cepat mengamankan korban penculikan sedangkan ketiga pelaku tersebut berhasil melarikan diri.
“Team berhasil menyelamatkan korban dalam keadaan sehat dan selamat,” terang Kapolres Bengkalis.
Adapun pengakuan dari kedua tersangka bahwa mereka disuruh oleh tersangka 3 atas nama SS dengan tujuan dilakukan penculikan agar membayar hutang korban kepada suami tersangka 3 sebesar Rp 110 juta, Dari Informasi tersebut selanjutnya team melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka 3 dirumahnya jalan Jawa Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau Kab. Bengkalis.
Pada saat diamankan dirumahnya team juga berhasil mengamankan tersangka 4 yang hendak akan melarikan diri namun team berhasil mengejar dan mengamankan tersangka 4. Adapun peran dari tersangka 4 yaitu sebagai pemantau atau mencari keberadaan korban, setelah korban terpantau kemudian tersangka 4 memberikan informasi kepada tersangka 1 dan tersangka 2 untuk dilakukan penculikan.
Adapun motif dari penculikan ini berdasarkan keterangan korban penculikan bahwa korban ada meminjam uang kepada suami tersangka 3 yang dimana suami tersangka 3 ini adalah seorang residivis perkara narkotika.
“Uang tersebut digunakan korban untuk membuat kandang ayam sejak satu tahun yang lalu namun karena korban belom bisa melunasi utang tersebut suami tersangka 3 menyampaikan ke tersangka 3 untuk meminta utang tersebut. Selanjutnya tersangka 3 menghubungi tersangka 1 untuk melakukan penculikan terhadap korban,”ungkapnya lagi.
Adapun Pasal 1 UUD Darurat No. 12 tahun 1951 Barang siapa, sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.(del)
Discussion about this post