BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU – Bertempat di Halaman Mapolres Bengkalis jalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis laksanakan Press Release Tindak Pidana Ungkap Kasus Perkara Pencurian Pipa Besi PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI) Duri berhasil diringkus Satreskrim Polres Bengkalis, Kamis (15/04/21).
Diduga komplotan 4 orang pencuri berhasil amankan, yakni IR sebagai pemotong pipa, tersangka ES, sopir minibus karyawan berperan menjemput pipa, lalu DS dan AL sebagai tukang muat besi.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K menyampaikan bahwa dari empat pelaku itu, tiga diantaranya yakni tersangka ES, DS dan AL diamankan petugas di Jalan Lintas Duri-Dumai KM. 4 Kulim, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis,
Petugas mengamankan barang bukti berupa minibus”bus karyawan” warna silver di dalamnya mengangkut pipa besi sebanyak 17 batang berbagai ukuran.
Hasil Penyelidikan tersangka ES mengangkut besi-besi itu dari area 10 J446D PT. CPI Duri. Atas permintaan pelaku IR yang sebelumnya mengirim pesan IR juga merupakan oknum pekerja Subkontraktor PT. CPI selanjutnya IR berhasil ditangkap oleh petugas di rumahnya di Desa Balai Makam.
“IR mengakui telah mengirimkan pesan kepada tersangka ES untuk mengangkut besi-besi itu di lokasi yang telah ditentukan. Besi-besi itu diambil oleh tersangka IR pada saat melakukan pekerjaan penggantian pipa di lokasi. Kemudian sebelum diangkut disembunyikan terlebih dahulu,” ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan.
Atas kejadian ini PT. CPI mengalami kerugian sekitar Rp20 juta lebih selain bukti besi-besi diduga dicuri itu, petugas juga menyita tiga helai baju kerja warna biru, sepatu, Ponsel, dua unit tabung gas dan peralatan pemotong besi lainnya.
Ternyata aksi pencurian pipa yang mereka lakukan sudah berlangsung sebanyak 60 kali sejak Oktober 2020 lalu.
“Aksi pencurian ini sudah mereka dilakukan 60 kali. Sementara itu untuk penadah masih dalam pengejaran kita atau DPO,” tambah Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1, 4 dan 5) Jo 374 Jo 372 Jo 480 KUHPidana maksimal penjara selama 7 tahun.(del)
Discussion about this post