BORGOLNEWS.COM – PEKANBARU – Berkas perkara MP (21), wanita muda penabrak ibu rumah tangga di Jalan Tuanku Tambusai hingga tewas, dinyatakan belum lengkap. Hal ini berdasarkan hasil penelitian jaksa peneliti Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Kasi Pidum Kejari Pekanbaru M Arief Yunandi membenarkan P-18 perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Renti Marningsih (46) meninggal tersebut. Berkas menurutnya akan segera dikembalikan.
”Berkas P-18, belum lengkap. P-19 akan kami rampungkan pekan ini untuk nanti diserahkan kembali berkasnya ke penyidik kepolisian,” ungkap Arief, Rabu (28/8).
Dalam perkara ini penyidik Polresta Pekanbaru menjerat MP dengan Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman gadis asal Kampar itu 12 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas maut itu terjadi di Jalan Tuanku Tambusai depan Hotel Linda di Kecamatan Marpoyan Damai pada Sabtu (3/8) lalu.
MP yang mengendarai mobil yang baru dibelinya sekitar empat bulan, menabrak sepeda motor yang dikendarai Renti Marningsih dari belakang.
Tabrakan itu fatal hingga Renti terpental dan tersungkur ke aspal. Akibatnya warga Jalan Garuda, Gang Madrasah, Kelurahan Tangkerang Tengah itu mengalami luka berat pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal di tempat.
Hasil pemeriksaan polisi, MP diketahui baru pulang dari tempat hiburan malam. Saat terjadi tabrakan, dirinya sedang di bawah pengaruh alkohol dan narkoba. Tersangka sendiri mengaku tidak sadar telah menabrak korban.(red)
Sumbe : RiauPos
Discussion about this post