BORGOLNEWS.COM BENGKALIS – Satres Narkoba Polres Bengkalis mengungkap kasus TP narkoba jenis sabu seberat 0.89 gram, dengan tersangka 9 orang berbeda peran, pada Hari Sabtu tanggal 3 juni 2023, sekira pukul 21.30 WIB di beberapa TKP berbeda.
Adapun tersangka tersebut, 1, EO alias Yan, 18 Alamat Jalan H.Gani, 2, MR Alias Rizuwan, 24 Alamat jalan Damai Bantan Air, 3 MH Alias Hanfi, 25 Alamat jalan Damai Desa Bantan Air, 4, SN Alias Ijam 22 ,Alamat jalan DamaiDesa Bantan Air Kec.Bantan, 5 A als Nando, 20 Alamat Jalan Jend. Jend.Sudirman Desa Bantan Air, 6 A alias Rohim, Alamat Jalan Kelapapati Tengah, 7 S als BOBO, 38 Alamat Jl.Utama , RT/RW 014/003 , Desa.Pangkalan Batang, 8 AY als Andri, 35 Alamat Jl.Pahlawan, Desa Pangkalan Batang, dan 9, RH als Rahmat Alamat dijalan Pangkalan Batang Kec.Bengkalis Kab. Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando mengatakan bahwa adanya keresahan masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di wilayah mereka.
“Pada Sabtu (03/06/23) sekira pukul 21.30 WIB team Opsnal menangkap EO di depan SD Negeri 09 Desa Bantan dari hasil penggeledahan badan ditemukan 1 Paket Plastik berisi sabu, Hp dan kita juga amankan barang bukti lainnya 1paket sabu 0.13 gram tersangka 1, 0.86 gram sabu tersangka 7, HP, Alat hisap, kaca pirek, gunting, plastik kosong dan uang hasil penjualan sabu,” ungkap Toni Armando.
Lanjutnya, hasil interogasi terhadap tersangka EO, mengakui sabu tersebut miliknya. di peroleh dari SN dan tim mengamankan SN bersama MH dan MR. Ditemukan satu alat hisap sabu. SN mengakui memberikan ke EO yang ia peroleh dari AR.
“AR langsung di tangkap di rumahnya ditemukan juga Bong alat hisap sabu dan AR juga memberikan sabu ke SN yang didapat dari Bobo dan tersangka Bo berhasil ditangkap dirumahnya dengan BB,2 paket plastik pack sabu, 2 gunting, plastik kosong,HP dan uang tunai Rp. 1.050.000. Dan sabu tersebut dari A,” ,” ucap Kasat, Senin 12 Juni 2023.
Selanjutnya, tim sat res narkoba melakukan pengejaran tersangka A berhasil ditangkap di rumahnya bersama tersangka RH. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang dikenakan ke 9 tersangka,
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan semua tersangka hasil tes urine positif menggunakan sabu,” tuturnya.(Dil)
Discussion about this post