BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU – Perangkat Desa yang terdiri dari Empat Kepala Dusun dan dua orang Kaur Desa Lubuk Gaung Kec. Siak Kecil, Kab. Bengkalis, diduga diberhentikan secara sepihak oleh kepala desanya, atas dasar tersebut mereka melaporkan kejadian itu kepada ombudsmand untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian atas tindakan orang nomor satu di desanya itu.
Jhon Firmansyah Kepala Dusun Rumbai Jaya salah satu kepala dusun di wilayah desa tersebut yang diduga dipecat Kadesnya mengatakan bahwa dirinya bersama rekan-rekannya membuat laporan karena menurutnya apa yang dilakukan oleh Kadesnya melanggar ketentuan aturan yang berlaku.
“Kami sudah melayangkan surat dan hari ini agendanya adalah rapat pembahasan tersebut yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD),” ungkap Jhon. Kamis (12/11/20)
“Kami berharap kedepannya kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” katanya lagi.
Sementara itu Kepala perwakilan ombudsman Ahmad Fitri saat diwawancara usai rapat pertemuan itu mengatakan bahwa pihaknya akan menggali dan mempelajarari informasi atas kebijakan-kebijakan yang telah menjadi keluhan bagi masyarakat bersangkutan kenapa tidak dilanjutkan tugasnya.
“Pertemuan ini dalam rangka menindak lanjuti keluhan masyarakat tentang pemberhentian perangkat desa, tadi kami telah mencari nformasi dari Kepala Desa, Camat dan Dinas, intinya kami masih menggali persoalan ini,” terangnya.
Kemudiam Camat Siak Kecil melalui Sekcam Aulia Fikri, menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut dari pihak kecamatan hanya memberikan keterangan terkait admisistrasi tentang penjaringan perangkat desa yang terjadi di Desa Lubuk Gaung.
“Tadi sudah kita klarifikasikan kepada pihak Ombudsman tentang kejadian di Desa Lubuk Gaung tersebut, sebenarnya tidak ada pemberhentian namun penjaringan sesuai dengan amanat Permandagri 83 thun 2016 dan Perda 10 tahun 2016,” ungkapnya.(del)
Discussion about this post