BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU –
Hari ini, Minggu 15 November 2020 KPU Kab. Pasangkayu melakukan pemeriksaan Rapid test kepada 3.015 KPPS terpilih dan Petugas Ketertiban TPS.
Sesuai Jadwal Pembentukan KPPS, pelaksanaan Rapid Test bagi KPPS & Gastib TPS dilakukan selama tiga (3) hari sejak hari ini tgl. 15 hingga 17 November 2020.
Menurut Heriansyah, komisioner KPU Kab. Pasangkayu yg membidangi Divisi Sosdiklih & SDM “bhw dari total 3.015 jumlah petugas yg diRapid test 2.345 orang diantaranya adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) & 670 org Petugas Ketertiban (Gastib) TPS” Pungkasnya.
Pemeriksaan kesehatan Rapid Test bagi KPPS & Gastib TPS dilakukan guna memastikan bahwa Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) & Gastib TPS pada pelaksanaan Pemungutan suara tgl 9 Desember mendatang betul-betul bebas dari Covid-19 dan masyarakat tidak ragu datang ke TPS untuk menyalurkan hal pilihnya sehingga Partisipasi Pemilih dapat ditingkatkan.
Dia juga mengungkapkan bhw jumlah total pendaftar KPPS se-Kabupaten Pasangkayu sebanyak 2.444 namun yg dinyatakan lulus sebanyak 2.345 berdasarkan hasil seleksi yg berjalan sejak tgl. 1 Oktober hingga ditetapkan & diumumkan pd tgl. 14 November 2020 kemarin.
99 orang dinyatakan gugur karna terdeteksi dalam Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) diantaranya :
SIPOL : 49 orang.
SILON : 50 orang.
Tracing kepada Calon KPPS dalam Aplikasi SILON & SIPOL ini jg penting dilakukan guna memastikan bhw seluruh penyelenggara kita bebas dari Intervensi dan afialiasi Politik Demi mewujudkan Pilkada Pasangkayu yg sehat, Aman, Damai, dan beritegritas.
Discussion about this post