Borgolnews.com. -Medan. -Bukan hanya di Jakarta, di Kota Medan juga terjadi aksi damai Buruh ,yang melakukan tuntutan dan menolak Omnibus Law.
Hari ini ,Selasa (17/11/2020) sekitar Pukul 13.00 Wib elemen yang menamakan diri Gabungan Seikat Buruh Indonesia (GSBI) melakukan aksi unjuk rasa damai kekantor Gubernur Sumatera Utara,Jalan P.Diponegoro Medan.
Aksi unjuk rasa ini dilakukan untuk menggugah Pemerintah Daerah agar memperhatikan nasib Buruh yang ada disumatera Utara ini ,kata Rahmadsya yan bertindak sebagai salah satu kordinator aksi.
Covid -19 belum berakhir dinegeri ini,tapi DPR-RI/Pemerintah sudah membuat peraturan baru seperti Omnibus Law yang sangat merugikan bagi para Buruh dan Masyarakat dan ditambah lagi ,bahwa Menteri Tenaga Kerja dan Pemerintah telah membuat peraturan tidak akan menaikkan upah pada 2021 ,dan Buruh meminta kepada Pemerintah agar membatalkan Omnibus law,dan upah pada 2021 yang akan datang harus dinaikkan.
Menurut Rahmadsyah kepada “Jurnalterkini.id” Melalui saluran WA- dimasa pandemi Covid -19 ini banyak keluhan Masyarakat atau buruh pabrik,banyak Karyawan atau Buruh Pabrik yang dirumahkan tapi tapi gaji tidak bayar bahkan ada yang di PHK,dan beranggapan bahwa banyak pengusaha atau infestor yang memanfaatkan situasi Pandemi Covid-19,sebagai ajang bisnis dengan cara merumahkan atau memPHKkan buruh tanpa memberikan pesangon.
“Banyak Buruh di PHK tanpa diberi pesangon,bagaimana mau sejahtera kalau hak buruh tidak ditepati “kata Rahmadsyah.
Dalam aksi damai yang diikuti oleh 200 Orang lebih tersebut ,mengggunakan Mobil Comando,dan peserta aksi adalah para pekerja salah satu Pabrik Aluminium,yang berada di Kabupaten Deli Serdang,Sumatera utara.
Dan para peserta aksi diterima salah seorang perwakilan Pemerintah Provsu ,dan berjanji akan menyampaikan tuntutan mereka Kepada pejabat terkait ,dan aksi mereka kedepan akan berlanjut ke Kota Kabupaten bila memungkinkan ,kata para peserta aksi.(Ronald Sihombing).
Discussion about this post