BORGOLNEWS.COM MEDAN – Para pelaku usaha pariwisata hiburan pertunjukan bioskop di Kota Medan akan kembali bergairah, sebab Pemkot Medan membahas izin buka kembali pemutaran film di bioskop-bioskop.
Langkah yang diambil di tengah pandemi tersebut untuk menghidupkan kembali perekonomian masyarakat sehingga tetap berjalan seimbang dengan tetap memperhatikan Perwal No.27 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dan memperhatikan protokol kesehatan.
Rapat pembahasan izin operasional bioskop digelar Kamis (19/11/2020) di Kantor Walikota Medan Jalan Kapt. Maulana Lubis No. 2, Kota Medan, Sumut.
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda ) Kota Medan yang diwakili Asisten Administrasi umum (Asmum) Setdako Medan Renward Parapat dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (ODP) di lingkungan Pemkot Medan dan para pelaku usaha bioskop.
Dalam arahannya, Renward Parapat yang juga mantan Kadis Perhubungan Kota medan mengatakan, sektor ekonomi terkena dampak akibat pandemi Covid-19 di Kota Medan, dan adaptasi kebiasaan baru harus dijalankan sesuai Perwal No.27 Tahun 2020.
“Ada dampak baik dan buruk jika bioskop kembali dibuka, karena saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir, dan kita harus bisa menyeimbangkan antara kesehatan dan perekonomian. Bagaimana caranya agar ekonomi meningkat kasus Covid semakin menurun,” kata Renward.
Renward Parapat menambahkan agar pelaku usaha bioskop dapat menerapkan aturan protokol kesehatan dan selalu mematuhinya agar masyarakat atau penonton merasa aman dan nyaman.
Di tempat yang sama, Kadis Parawisata Kota Medan Agus Suriono mengatakan, tidak ada halangan untuk membuka setiap jenis usaha di tengah pandemi ini, asal berpedoman kepada protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Dalam rapat yang dihadiri Kadis Kesehatan Kota Medan dr. Mardohar Tambunan mengatakan, “apabila bioskop dibuka kembali, maka harus memastikan protokol kesehatan dilaksanakan, itu jadi pedoman penting .
Pembelian tiket, mengisi data secara online, menerapkan physical distancing, pengecekan suhu tubuh, memakai masker sesuai standar WHO, memiliki batas usia (12 tahun ke bawah dan 60 Tahun ke atas tidak diperbolehkan masuk),” katanya.
Kemudian, dia mengatakan bahwa tempatnya, menyediakan hand sanitizer, pegawai bioskop wajib menggunakan sarung tangan, pintu masuk dan pintu keluar harus dibedakan, serta membuat ruangan isolasi sementara di luar bioskop. (Dewi F Purba)
Discussion about this post