BORGOLNEWS.COM Rokan Hulu (Riau)
Merasa Dirinya diancam dan diintimidasi,Wawan Beberkan Kronologi yang sebenarnya tentang kasus narkoba yang menjerat M Yunus Melalui video 26Nov2020 sekira pukul 20.50 wib
Dalam video Viral yang berdurasi 4.12 menit tersebut Wawan bercerita bahwa dirinya diancam akan dibenamkan apabila bercerita kebenaran Kasus Tersebut,
Merasa Ketakutan akan ancaman tersebut Wawan pun harus berbohong atas apa Kejadian yang sebenarnya
Awal mula cerita tersebut, Wawan Dipanggil Oleh Pengacara dari m,Yunus
Pengacara Tersebut Mengatakan kepada Wawan untuk jangan pernah mengakui kalau si Masmin itu anggotanya dia, Sebut Pengacara tersebut kepada Wawan
Habis itu pas persidangan terakhir, Saya dipanggil oleh Abdul hakim pengacara si yunus
Wan saya cuma bisa membantu hukuman mu dibawah dua tahun
Cuma itu yang bisa saya bantu, Sebut Wawan” menirukan pembicara tersebut
Dalam video yang viral tersebut Wawan mengakui apabila memberikan keterangan yang benar dia akan dibenamkan
Makanya saat persidangan Wawan pun harus memberikan keterangan bohong Karna Merasa diancam oleh pengacara dan keluarga si yunus
Terus saya pas dikantor polisi Polsek rambah hilir, saya diancam lagi sama si yunus sama keluarganya si unus”ucap Wawan, kalau sempat saya akui kalau simasmin itu anggota dia, saya dibenam sama orang itu
Dalam video yang beredar tersebut Wawan mengatakan kalau sebenarnya Barang tersebut berasal dari masmin yang adalah anggota atau kaki tangannya si yunus
Sedangkan barang sabu tersebut menurut pengakuan si wawan, masmin memang memperoleh barang tersebut dari Yunus
Beredarnya video tersebut Wawan sengaja meminta untuk di video kan untuk memberikan keterangan yang sebenarnya
Wawan juga mengakui bahwa dirinya tidak ada dipukuli dan tidak dipaksa,
Wawan sendiri telah menyesali karna telah berbohong dalam persidang tersebut (FP)
Untuk diketahui dalam perkara ini M Yunus melalui kuasa hukumnya sempat melakukan permohonan prapid, Namun oleh majelis hakim prapidnya ditolak
M Yunus ini adalah seorang residivis Dikasus yang sama,
Pada tahun 2019 Lalu M Yunus dituntut oleh JPU 9Tahun kurungan, Namun Oleh Ketua Majelis Hakim Hanya Menjatuhkan Hukum selama 8 delapan Bulan kurungan
Discussion about this post