BORGOLNEWS.COM – KAMPAR/RIAU – LBH POSBAKUMADIN cabang Kabupaten Kampar melaporkan kepala desa, suka maju kecamatan Tapung Hilir, kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Laporan disampaikan kepada kejaksaan Negeri kabupaten Kampar,senin(30/11/20)
Hal itu disampaikan ketua LBH POSBAKUMADIN Kabupaten Kampar Polman P Sinaga S.H,kepada wartawan,Senin (7/12/20)
Menurut Polman Sinaga S.H,pihaknya telah menerima pengaduan dan surat kuasa khusus dari masyarakat terkait dugaan kejahatan tindak pidana korupsi yg di lakukan oleh oknum terduga Kepala Desa Suka Maju Hadi Warsito.
Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor adalah penyalahgunaan dalam pengelolaan lahan tanah kas desa.
Ditambahkannya,lahan tersebut merupakan tanah kas desa yang telah dibagikan kepada anak cucu transmigrasi seluas kurang lebih 60 Ha.Tak hanya itu, pengelolaan lahan tersebut tanpa melibatkan Pihak BPD,
,LPM,Tokoh Desa Suka Maju.
Lanjut Polman,kepala Desa suka Maju diduga telah melanggar undang undang no 20 Tahun 2001 atas perubahan undang undang no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,juncto pasal 374 KUHP.
(Irwanto Habeahan)
Discussion about this post