BORGOLNEWS.COM SUMUT.Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jaringan Aceh-Medan-Dumai dengan modus diselundupkan di dalam sepatu.
Dalam paparannya Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin di ruang Jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Kamis(17/12/2020) mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 16 kilogram dari 11 orang tersangka.
Ada 11 orang tersangka yang diamankan yakni MR, SF, MS, AR, AJ, ZI, SM, SA, DL, LJ dan HN.
“Salah satu tersangka meninggal dunia setelah diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur karena melawan petugas,” kata Sormin.
Kronologis Pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka MR pada Minggu (6/12) sekitar pukul 16.45 WIB di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai ,Sumatera utara dengan barang bukti dua kilogram sabu.
Dari hasil interogasi petugas terhadap,tersangka MR ,sabu tersebut akan dibawa ke Dumai ,setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ,diketahui akan ada pengiriman berikutnya dari Aceh menuju kota Medan.
Dari informasi yang didapat Petugas dan proses pengembangan ,lalu pada Senin (7/12) dilakukan penangkapan terhadap tersangka SF dan MS di Kecamatan Medan Sunggal beserta barang bukti 1.012,8 gram sabu yang disembunyikan di dalam sepatu yang digunakan kedua tersangka.
“Ini modus baru ,sabu disimpan dalam sepatu atau paket bungkus kado ,mereka memanfaatkan momen Natal dan Tahun baru ,sebagai cara untuk mengelabui petugas”kata Kapoldasu.
Kemudian pada Selasa (8/12), petugas berhasil mengamankan tersangka AR dan AJ di Kecamatan Medan Sunggal beserta barang bukti 1,010 9 gram sabu.
Selanjutnya berdasarkan interogasi petugas terhadap para tersangka, akan ada tiga orang lagi tersangka yang akan membawa sabu dari Aceh menuju Medan.
Penyelidikan selanjutnya dan berdasarkan informasi yang didapat ,petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial ZI, SM dan SA di Jalan Medan Binjai beserta barang bukti 1.976,7 gram sabu yang disembunyikan di dalam sepatu.
“Petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka DL di Kecamatan Medan Sunggal beserta barang bukti tiga kilogram sabu,dari rumah tersangka DL petugas menemukan sabu seberat satu kilogram,” kata Kapoldasu.
Kemudian pada Selasa (15/12), petugas mendapat informasi adanya pengiriman sabu menuju Kota Medan. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka HN dan LJ beserta barang bukti enam kilogram sabu di jalan lintas Sumatera-Banda Aceh,percisnya di Kabupaten Langkat ,Sumut.
“Pada saat hendak dilakukan penangkapan terhadap tersangka LJ, tersangka menabrak petugas dengan mobilnya ,sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan tembakan yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia,” kata Kapolda .
Para tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subs, Pasal 112 Ayat (2) Jo, Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,ancaman hukuman penjara seumur hidup ,atau 20 tahun penjara.(**)
Discussion about this post