BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU -Tingkatkan disiplin masyarakat dalam menjalankan pola hidup baru, sesuai Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan. Senin (21/12/20).
Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona Disease (Covid-19), Kodim 0303/Bengkalis melalui Babinsa Koramil 04/Mandau melaksanakan kegiatan gabungan dalam rangka Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan.
Sertu Ristiyo mengatakan bahwa giat ini dilaksanakan untuk menekankan memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, dan mengenakan tindakan disiplin kepada masyarakat yang didapati melanggar hukum protokol kesehatan.
“Selain memberikan imbauan, kita juga memberikan sanksi dan tindakan kepada masyarakat yang tidak mematuhi aturan hukum protokol kesehatan,” ungkapnya.
Lanjutnya lagi, adapun sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan tertulis, serta bagi masyarakat yang kedapatan lebih dari 1 kali melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sosial, yaitu menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengucapkan Sila Pancasila, hingga sanksi memungut sampah.
“Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Sudirman kantor Camat Mandau Kec.Mandau, Kabupaten Bengkalis tersebut Berjalan tertib, lancar dan aman, serta masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya memakai masker guna memutus mata rantai,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Babinsa Koramil 04/Mandau Sertu Ristiyo, Dinas Kesehatan 2 Orang, Dinas Perhubungan 2 Orang, Satpol-PP 2 Orang, BPBD 2 orang dan Damkar 2 Orang. (del)
Discussion about this post