BORGOLNEWS.COM SIAK/SIAK – Hingga hari ini, Senin (28/12/20) dalam rangka mendisiplin penerapan protokol kesehatan guna memutuskan mata rantai penularan wabah covid 19 di wilayahnya, Babinsa Koramil 09/Minas Kodim 0303/Bengkalis terus gencar menggelar operasi yustisi.
Sertu Gopardin Babinsa Koramil 09/Minas Kodim 0303/Bengkalis yang ditugaskan pada pelaksanaan operasi yustisi di Pasar Minas Jaya, Kec. Minas, Kab. Siak.
Dalam operasi yang digelar, Babinsa berkolaborasi bersama Polri dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan di seputaran pasar tradisional tersebut.
Dalam operasi itu ada beberapa orang warga yang kedapatan melanggar protkes dengan tidak memakai masker dan langsung diberi teguran oleh tim gabungan dan membuat surat perjanjian tidak akan melanggar kembali.
“Operasi ini merupakan penerapan Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan peraturan tersebut jika ada pelanggar protokol kesehatan akan diberikan mulai dari teguran lisan, membuat surat perjanjuan hingga sangsi sosial,” terang Babinsa
“Kepada seluruh elemen masyarakat kembali kami berharap dukungannya dalam upaya memutuskan mata rantai penularan wabah covid 19 dengan cara taati segala aturan dan himbauan protokol kesehatan yang telah disampaikan,” ajak Babinsa.(del)
Discussion about this post