BORGOLNEWS.COM MERANTI/RIAU – Anggota Koramil 08/ Merbau, Kodim 0303/Bengkalis Praka P. Harahap bersama tim gabungan menggelar Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Guna Mencegah Penyebaran Virus Corona (COVID -19) Kab. Kepulauan Meranti.
Operasi yustisi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor.22 Th 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendali Corona Virus Disase 2020 ( Covid – 19 ).
Untuk lokasi yng dijadikan sasaranda operasi tersebut yakni di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Teluk Belitung Kec. Merbau Kab. Kepulauan Meranti.
Disela-sela operasi Praka Harahap mengatakan bahwa dalam pelaksanaan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan itu, tim gabungan melakukan pengawasan terhadap warga diseputaran Kelurahan tersebut
“Operasi yustisi yang kita gelar ini tujuannya adalah untuk memberi kesadaran kepada warga tentang penerapan protkes, dalam operasi ini jika ditemukan warga yang melanggar protkes akan kita beri teguran dan surat perjanjian serta sangsi sosial kepada mereka,” terang Praka Harahape. Selasa (29/12/20)
“Dan kegiatan operasi yustisi ini akan terus kita laksanakan untuk penegakan disiplin protokol kesehatan kepada warga sebagai upaya memutuskan mata rantai penularan covid 19,” tutur Babinsa Babinsa
Adapun tim yang tergabung Koramil 08/Merbau, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.(del)
Discussion about this post