BORGOLNEWS.COM INHIL/RIAU – Kepala BPJS ketenagakerjaan Tembilahan menyerahan serifikat bukti Kepesertaan kepada J&T Tembilahan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Tembilahan Tengku Edy M membenarkan kartu BPJS karyawan J&T sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial sesuai undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 86.
Edy mengatakan pihak J&T Tembilahan telah memberikan jaminan perlindungan tiga sekaligus yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.
“Hari Senin kemarin (bulan ini), perwakilan J&T telah mendaftarkan ke kita terkait jaminan perlindungan seluruh pekerjanya, sekitar 40- an,” kata Tengku saat dihubungi wartawan melalui sambungan WhatsApp, Rabu (30/12).
Terakhir, Edy berharap bagi perusahaan yang belum mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar segera mendaftarkan.
“J&T cabang Tembilahan menjadi contoh bagi perusahan lain di Kabupaten Indragiri Hilir,” imbuh Edy.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Inhil melalui Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Bazaruddin menegaskan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan bersifat wajib.
“Kalau kita baca di undang-undang nomor 13 tahun 2003 itu wajib, berfungsi untuk menjamin keselamatan seluruh pekerja,” kata Bazaruddin saat ditemui ruang kerja belum lama ini.
Sebelumnya, telah ditayangkan pemberitaan terkait persoalan J&T Tembilahan yang diduga belum mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS tayang pada tanggal 22 Desember 2020 di Media ini.
(Mus)
Discussion about this post