BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU –
Kapolres Pasangkayu Akbp. leo H.Siagian Pimpin Press Release terkait kasus pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia , waktu kejadian pada hari Minggu tanggal 3 Januari tahun 2021 sekitar pukul 10 malam untuk lokasi kejadian tindak pidana pembunuhan nya di Jalan Trans Sulawesi di desa Tikke Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkang.
Kapolres Pasangkayu Akbp Leo H Siagian mengatakan Kronologis Kejadian awalnya tersangka bernama MM bersama 3 rekan lainnya dari arah beda berjalan menggunakan sepeda motor ingin menuju ke letawa sepanjang perjalanan pelaku melihat korban inisial R yang berada di salah satu rumah makan di TKP tersangka turun dari sepeda motor mendatangi warung makan tersebut
Lanjutnya, Sekitar pukul 22 :30 wita korban pertama inesial R bersama rekannya satu orang keluar dari warung Makan, setelah didepan warung, tiba-tiba ada beberapa orang yang menghampiri korban dan pelaku MM langsung menghajar salah satu korban dengan balok-balok,kemudian korban ke kedua M untuk mengelerai/melindungi temannya yang inisial R dan rekan korban ini yang bernama R langsung melarikan diri setelah dipisahin.
karena tersangka merasa dia tidak bisa bergerak tersangka mengeluarkan sebilah badik yang disimpan di dalam pinggangnya selanjutnya menikam korban ke arah dada sebelah kiri korban M Meninggal Dunia (MD) di TKP.
Setelah menikam pelaku melarikan diri, bersama 3 rekannya menuju mamuang,jelang 2 jam melarikan diri Sat Reskrim Polres Pasangkayu Membekuk pelaku penikaman tersebut.
Barang bukti yang diamankan Sat Reskrim yakni satu buah Badik,balok ,dengan panjang 60 cm 1 jaket warna hitam, pelaku gambar baju kaos warna abu-abu dan celana pendek warna hitam dengan satu unit sepeda motor merek Yamaha dengan nomor polisi DC 3185 NX .
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 atau pasal 351 KUHP juncto pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.tuturnya.
Discussion about this post