BORGOLNEWS.COM – PEKANBARU/RIAU – Banyak pejabat ASN yang ada melakukan dugaan Korupsi Berjemaah yang di susun sangat rapi, hanya untuk memperkaya diri sendiri.Sementara sudah sangat jelas bahwa wewenang pejabat danper aturan aparatur sipil Negara(ASN)yang ada di Negara kita telah di atur dalam aturan dan sanksi dalam pelanggaran aturan atau pelanggaran wewenang. Seperti yang diduga terjadi di Puskesmas yang ada di Kecamatan kandis,Kabupaten Siak Provinsi Riau.
Pengertian kejahatan jabatan di dalam Buku Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah sejumlah kejahatan tertentu,yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai sifat sebagai Pegawai Negeri. Unsur kejahatan jabatan sebagai tindak pidana korupsi yang mengakibatkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Pegawai Negeri Sipil.
Konsep yang menyangkut kejahatan jabatan dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut mengacu pada tindak pidana korupsi yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 5 -12 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merumuskan bahwa:“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Namun Undang – Undang itu sering di abaikan seolah olah sudah kebal hukum hingga melakukan dugaan Korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara dan memalsukan beberapa data untuk meraup keuntungan memperkaya diri sendiri.
Sama halnya yang terjadi di Puskesmas kecamatan Kandis,Menurut informasi dan data yang di kumpulkan oleh TIM Media beberapa waktu lalu, dari beberapa sumber informasi dari masyarakat yang disuarakan kepublik di pemberitaan melalui Tim Media yang sudah berusaha keras untuk konfirmasi langsung dengan Kepala Puskesmas Kandis yang di pimpin oleh bapak dr.H.Aulia Kalista,namun sayang Kepala Puskesmas tidak masuk kantor karena sudah dua (2) minggu mengalami isolasi mandiri menurut informasi dari Tata Usaha (TU).
Kedepan melalui Tim media juga meminta pihak penegak hukum yang berwenang supayamengaudit anggaran yang dikucurkan di Puskesmas tersebut melalui dinas kesehatan Kabupaten Siak yang mana Team telah mendapatkan beberapa data dugaan pemalsuan laporan ke Kabupaten ( Diskes ) terkait Biaya Operasional Penyelenggaraan ( BOP) dan Biaya Operasional Kesehatan ( BOK ).Selanjutnya diduga ada pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan yang lainya, seperti yang di uraikan oleh masyarakat yang identitasnya tidak mau di publis.
“ Saya melihat ada pemalsuan tanda tangan dan angka nominal tidak sesuai dengan yang di ajukan dan yang terealisasi dilapangan.” Kata pak Dodo ( nama samara)
Namun menurut keterangan bapak Roduan sebagai Kepala Bagian Tata Usaha, tidak berkompeten menjelaskan alokasi dana tersebut karena bukan wewenang saya katanya. Padahal sebagai kepala tata usaha(KTU) yang mengetahui Surat Masuk dan keluar yang ada di Puskesmas tersebut sesuai dengan aturan administrasi.( selasa/2o/1/21)
“ Maaf pak saya tak tau dan tidak punya wewenang untuk memberi informasi karena itu wewenang Kapus,nanti saya kabari lagi apa tanggapan Kapus.” Ucap pak Roduan singkat” ( TIM/ABP/ND/RJP)
Discussion about this post