BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU – Satuan Reskirm Polres Bengkalis melakukan penangkapan pembalakan liar di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis Riau, pada Selasa (12/01/21) lalau.
Dalam operasi tersebut Tim berhasil mengamankan 1 orang tersangka dengan barang bukti 7 keping kayu sisa olahan dan 1 buah jerigen warna putih yang digunakan untuk mengisi bahan bakar alat pemotong kayu (Chainsaw).
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menerangkan kronologis penangkapan tersebut berawal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pembalakan liar dihutan produksi tersebut yang berjarak 4 KM dari pemukimam masyarakat di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana.
“Setelah kita mendapat informasi, Tim melakukan memasuki kawasan hutan tersebut dan menemui satu tersangka berinisial S dan diinterogasi kemudian ia mengakui bahwa ia memiliki 2 orang anggota atas nama yang saat ini DPO dan juga bekerja sebagai penebang pohon di kawasan hutan produksi terbatas,” terang Kapolres Bengkalis, Senin (25/01/21)
Masih kata orang nomor satu Jajaran Polres Bengkalis itu bahwa tim terus melakukan pendalaman lebih lanjut tersangka mengakui masih ada lokasi yang lain yang didanai oleh seseorang.
“Dari hasil interogasi lanjut tersebut kita dapatkan bahwa ada salah satu nama lain yang saat itu berada di Medan, dengan hasil informasi tersebut tim melakukan penyelidikan ke wilayah Medan Kemudian pada tanggal (14/01/21) tim bergerak ke arah Medan di sekitaran Simalungun bekerjasama dengan Polsek Bosar Maligas Kabupaten Simalungun kita berhasil melakukan penangkapan sdr S pada hari Minggu (17/01/21),”terang Kapolres lagi
Lebih lanjut Kapolres Polres Bengkalis menjelaskan bahwa tersangka tersebut perannya adalah sebagai pemodal dan pemilik kayu dari 1 orang tersangka yang ditangkap sebelumnya yang mana menyuruh dan mendanai orang untuk melakukan kegiatan pembalakan liar di hutan produksi terbatas.
“Untuk pasal yang dikenakan kepada, tersangka yaitu undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Adapun pasangan itu pasal 94 ayat 1 huruf A dan C yang berbunyi yang menyuruh mengorganisasi mendanai untuk penebangan hutan Adapun hukumannya adalah paling singkat 8 tahun paling lama 15 tahun dan dendanya paling sedikit 10 miliar paling banyak 100 miliar,”kata Kapolres
“Sedangkan untuk yang memuat membongkar hasil pembalakan liar dipidana penjaranya paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun untuk dendanya paling sedikit Rp. 500 jt atau denda maksimal RP. 2,5, Milyar,” tuturnya Kapolres.
Kemudian Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi mengungkapkan bahwa berdasarkan arahan dari Bapak Kapolres ini adalah salah satu upaya Satreskrim dalam mencegah terjadinya karlahut.
“Aktifitas pembalakan liar ini wajib kita cegah, Karena pengrusakan hutan ini pasti akan berlanjut kepada Kegiatan perkebunan yang mana perkebunan tersebut akan dilakukan oleh masyarakat setempat atau masyarakat pendatang dengan cara membakar jadi ini merupakan salah satu upaya kami juga dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ungkapnya(del)
Discussion about this post