BORGOLNEWS.COM – INHU/RIAU – Disesalkan sikap dari pernyataan Human Resource Development ( HRD ) PT.Mentari, dimana keterlambatan pembayaran upah pekerja di PT.Sinar Reksa Kencana ( SRK ) itu, bukan karena masalah tehnis melainkan di sengaja.
Sejak beralih PT. SRK yang merupakan milik saham PT.Mentari itu, pembayaran upah selalu terlambat. Demikian Rendi (42) mengakui pada salah satu awak media Minggu,(24/1).
Apa mungkin masalah tehnis hingga terlambat pembayaran upah, apalagi hingga tiga bulan lamanya belum menerima penghasilan kerja dari perusahaan. Sedangkan di Surat Pernyataan Kerja ( SPK ) telah di ikat perjanjian wajib tiap bulan pembayaran sesuai hasil kontrak kerja..
Jika selama tiga bulan tidak menerima gaji sambung nada Rendi, hendak makan apa diberi anak di rumah. Diperparah, adanya ratusan pekerja berhenti bekerja di PT.SRK tanpa membayar terlebih dahulu upah kami.”jelas Rendi yang juga salah satu Kepala Rombongan ( KR ) dari pekerja yang menuntut haknya.
Lanjut Rendi,” bahwa ratusan pekerja Buruh Harian Lepas ( BHL ) yang telah mengabdi sejak Tahun 2013 itu, bersedia keluar dari areal perusahaan, tapi pihaknya PT.SRK harus bayar terlebih dahulu hak pekerja yang dibayar selama tiga bulan, tidak lebih dari itu.”tandasnya.
Sebelumnya HRD PT.Mentari, Eko mengakui hanya masalah tehnis belum dibayarkan upah pekerja yang saat ini masih dalam proses usulan. Tentu harus di usulkan terlebih dahulu hasil kerjanya ke pimpinan tertinggi baru nanti di bayarkan perusahaan.”singkat kilahnya Eko.
Menyinggung tuntutan pekerja di tubuh PT.SRT group PT.Mentari itu, pihaknya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Kabupaten Indragiri Hulu melalui Kasi Pemutusan Hubungan Industrial ( PHI ) Sutikno berjanji akan memanggil.
Pihak Disnaker telah turun kelokasi perusahaan langsung untuk mengetahui kejadian unjuk rasa pekerja dan benar terjadi dilapangan. Dimana tuntutan pekerja yang belum dibayarkan tersebut, merupakan kesalahan dari pihak PT.SRK.”(red)
(K.manurung).
Discussion about this post