BORGOLNEW.COM INDRAGIRI HULU/RIAU – Samingan warga petani Desa Redang Seko Kecamatan Lirik, sejumlah petani masih mengeluhkan kekurangan pupuk bersubsidi untuk kebutuhan warga ujarnya kepada awak media Selasa,(27/1).
Lanjut,” Samingan meminta pemerintah daerah melalui dinas pertanian ataupun instansi terkait, agar pupuk bantuan pemerintah itu dapat lebih ditingkatkan kuotanya guna kebutuhan para petani, dan sepakat lebih ketat di awasi penyalurannya.”jelasnya.
Menyinggung kelompok tani kabupaten lndragiri hulu diterpisah diakui ada berkisar 1.428 kelompok yang tersebar di semua kecamatan. Ujar Heri Syandu Athaya di dampingi Juli Halomoan selaku Kelompok Jabatan Fungsional dan Kordinator Penyuluh Kabupaten di bawah naungan Sumber Daya Manusia ( SDM ) Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu ,
yang bergerak di bidang Perkebunan, Pertanian, Peternakan, Perikanan termasuk Kelompok Wanita Tani ( KWT ).”tukasnya.
Senada di benarkan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu, Paino SP melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian dan Perikanan , Sulistyo Darmono SP di dampingi Kepala Seksi Pupuk dan Pestisida Leni Triana mengatakan’ bahwa petani yang bergerak di bidang perkebunan dan pertanian, masih banyak membutuhkan kekurangan pupuk.
Dijelaskan dari jumlah kelompok tani yang ada, baru 10.386 NIK yang memiliki Elektronik Rencana Kebutuhan Kelompok Tani ( E-RDKK ), dan ini dasar para anggota kelompok petani mengusulkan kebutuhan pupuk mereka, dan diluar itu tidak bisa mendapatkan pupuk tersebut ”tukasnya.
Sulistyo Darmono juga membenarkan bahwa pupuk tersalur Tahun 2020 lalu melalui Petro jenis Pupuk NPK berjumlah 6.264 Ton, SP 36 sebanyak 1.376 ton, ZA 1.376 ton, Organik 650 ton dan melalui PPI seperti Orea semuanya 4.326 ton, yang tersalurkan baru sekitar 50 persen dari kuota yang ada pada petani, dan masih banyak kekurangan sesuai kebutuhan mereka.
Meski demikian sebutnya, para petani juga agar menyadari, bahwa pupuk subsidi tidak bisa di dapat tanpa memiliki Elektronik RDKK. Artinya pada kelompok tani yang ada. Agar segera mengusulkan guna mempermudah proses tersebut.” harapnya.(red).
( K.manurung).
Discussion about this post