BORGOLNEWS.COM – PEKANBARU/RIAU – Melakukan tugas yang mulia saat melayani masyarakat sesuai dengan tugas masing masing tentunya dengan jabatan masing-masing, ada yang langsung melani masyrakat ada yang mengatur pembukuan da nada juga yang mengatur uang keluar dan uang masuk, hal ini terjadi di Puskesmas Kandis yang di Kepalai oleh bapak dr.H.Aulia Kalista sebagai Kepala Puskesmas, H. Ruduan, bendaharanya dengan Ibu Nanik Yuwariah, AMAK yang di kompirmasi langsung di ruang kerja Kapus oleh tim media onlaine dan cetak pada hari jumat,29/1/21.
Hasil komfimasi banyak dugaan kejanggalan yang di temui, mulai dari administrasi dan dugaan tanda tangan palsu bahkan dugaan menduplikatkan stempel Puskemas Pembantu ( PUSTU ) demi memuluskan pengajuan SPJ kedinas kesehatan Kabupaten Siak.
Kuat dugaan Korupsi Berjemaah yang di susun sangat rapi, hanya untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok, Sementara sudah sangat jelas bahwa wewenang pejabat dan peraturan aparatur sipil Negara (ASN) yang ada di Negara kita telah di atur dalam aturan dan sanksi dalam pelanggaran aturan atau pelanggaran wewenang. Sepertinya aturan itu di abaikan oleh sekelompok orang yang ada di Puskesmas Kandis yang di temukan tidak selarasnya pendapat Kepala Puskesma ( Kapus ) dengan Bendahara Puskesma dalam Penyelenggaraan anggaran Operasional Puskesmas dan Pustu yang di bawahinya yang ada di Kandi-Siak saat di komfirmasi Kapus akui ada pemotongan Operasional Pustu untuk bendahara dalam pembuatan kwitansi SPJ dalam Operasinal Puskesmas.
“ Ya,ada pemotongan beberapa persen dari Operasional Pustu untuk Puskesmas,namun saya tak tau di potong berapa pesen karena yang tau itu hanya bendahara, terkait stempel itu urusan bendahara saya tidak tau tentang pemalsuan stempel tersebu, tunggu sebentar lagi bendahara kita dating.” Ucap Bapak dr.Aulia Kapus yang pada saat itu di damping oleh bapak H.Ruduan sebagai TU Puskesmas tersebut.
Pengertian kejahatan jabatan di dalam Buku Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah sejumlah kejahatan tertentu,yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai sifat sebagai Pegawai Negeri. Unsur kejahatan jabatan sebagai tindak pidana korupsi yang mengakibatkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Ruangan yang sama bendahara Puskesmas kandis juga mengakui belanja minyaknya di Libo Baru, dan ada pemotongan itu namun tidak mau memberi keterangan saat di pertanyakan berapa banyak persen yang di potong dari Biaya Operasional Pustu untuk Operasional Puskesmas.? Malah ibu bendahara bertanyak balik ke watawan darimana info didapat ?
“ Kami belanja minyak di Libo baru, tapi kalau berapa persen pemotongan saya tidak perlu beritahu, tapi aku balek bertanya kepada ibu darimana ibu dapat datanya ?.” kata ibu bendahara ibu Nanik Yuwariah, AMAK, Kepada Tim Jurnalis.
Bendahara kapus ini diduga sangat tidak memahami kode etik jurnalis, dengan memaksa darimana sumber kita dapatkan sementara jelas di katakana di kode etik Jurnalis bahwa narasumber wajib di lindungi.
Sementara nara sumber mengatakan bahwa pemotongan itu sudah berlansung kurang lebih 3 ( tiga ) tahun kebelang. “ itu sudah lama terjadi suda ada tiga tahun,dan potonganya kurang lebih 25% setaip pemotongan.” Kata Dodo ( nama samara ).
Berdasarkan dukungan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merumuskan bahwa:“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Maka Tim akan tidak lanjuti dengan pelaporan dan memintak Inpekstorat audit kembali tentang SPJ tahunan yang di ajukan oleh Puskesmas Kandis selama 3 ( tiga ) tahun kebelakang karena nara sumber juga mengatakan hal yang sama saat konfirmasi kapus akui metode itu sudah berjalan kurang lebih 3 ( tiga ) tahun. Kedepan melalui Tim media juga meminta pihak penegak hukum yang berwenang supayamengaudit anggaran yang dikucurkan di Puskesmas tersebut melalui dinas kesehatan Kabupaten Siak yang mana Team telah mendapatkan beberapa data dugaan pemalsuan laporan ke Kabupaten ( Diskes ) terkait Biaya Operasional Penyelenggaraan ( BOP) dan Biaya Operasional Kesehatan ( BOK ). Selanjutnya diduga ada pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan yang lainya, seperti yang di uraikan oleh masyarakat yang identitasnya tidak mau di publis.
Diahir Pembicaraanya juga bapak Dodo juga siap di lanjutkan kemeja hijau karena diduga sudah merugikan Negara dalam dugaan menipulasi data, memalsukan tanda tangan dan juga pembohongan public atas perbelanjaan minyak atasnama T.Sinaga, Sementara Tim sudah keliling Seluruh Kota kandis tidak ada orang bernama T.Sinaga yang menjual minyak solar dan juga bensin, dan sudah di buktikan sekeliling Kota Kandis tidak ada Kios Minyak yang memiliki Stempel.” Katanya mengahiri. ( TIM )
Discussion about this post