BORGOLNEWS.COM – KAMPAR/RIAU – Diduga pengangkatan kembali Kepala Dusun Sangkar Puyuh Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara yang sudah berakhir masa tugas dikondisikan Edi Wirnata selaku Kepala Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar -Riau, hal ini dikatakan Asril sebagai Warga Desa Sawah dan sekaligus Bakal Calon Kepala Dusun Sangkar Puyuh pada Jum’at Siang (8/5/2020) ke beberapa awak media.
Menurutnya, penundaan Penyaringan dan Penjaringan Kepala Dusun tanpa dasar atau alasan yang jelas. Dimana sebelum Kepala Desa meminta petunjuk kepada pihak Kecamatan dengan Nomor : 140/Pem/35, Tanggal 6 April 2020 Perihal ; mohon petunjuk tentang kekosongan Jabatan Kepala Dusun Sangkar Puyuh, dimana sebelumnya Surat di sampaikan Kades sudah ada pembentukan Panitia, tetapi Surat Keputusan (SK) Panitia Pilkadus tidak dikeluarkan oleh Edi Wirnata selaku Kades Sawah, sehingga akibat hal tersebut Panitia Pilkadus sampai saat ini terhalang dan tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,”ujarnya.
Masih kata lelaki yang juga Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Kabupaten Kampar ini, bahwa terkait surat dari Camat Kampar Utara Nomor : 141/Pem/101 Perihal Jabatan Kepala Dusun, yang berisikan ” Dinyatakan bahwa Perangkat Desa, yang diangkat sebelum ditetapkan Perda ini, tetap melaksanakan Tugas sampai dengan dilantiknya Perangkat Desa yang depenitif” dimana pernyataan tersebut tidak memberikan waktu yang jelas sampai kapan diadakan proses Pemilihan Kepala Dusun Sangkar Puyuh, sementara mengingat, merujuk Perda Kabupaten Kampar No 12 Tahun 2017, pasal 14 Huruf I. Poin c, berisikan ” Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama Dua Bulan setelah Jabatan Perangkat Desa kosong atau diberhentikan” sementara Kepala Dusun Sangkar Puyuh Jabatan sudah berakhir pada Februari 2020,ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Asril, akibat Surat yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sawah tentang mohon petunjuk kepada pihak Kecamatan dan dibalas Camat dengan Nomor : 141/Pem/101 menimbulkan dugaan ada upaya Kepala Desa tetap mempertahankan Jabatan Kepala Dusun Sangkar Puyuh yang sudah berakhir masa jabatan. Pasalnya, sebelumnya Kepala Desa Sawah sudah menunjuk Plh. Kadus Sangkar Puyuh atas nama Fitriyanti dan telah membentuk panitia Pilkadus yang diketuai oleh Sdr. Syamsul Mukhamar tetapi Edi Wirnata selaku Kades Sawah tidak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) secara resmi,”tuturnya.
Ditambahkan juga, akibat kebijakan Kepala Desa Sawah yang terkesan tidak bertanggung jawab dan semena – mena telah menimbulkan berupa kerugian bagi para bakal calon Kadus salah satunya saya sendiri (red- Asril), dimana kerugian yang saya alami adalah berupa Waktu dan Materi, contohnya saja, saya sudah mengurus Surat Keterangan Sehat, bebas Narkoba dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta Surat Keterangan Pengadilan Negeri Bangkinang tentang bebas Pidana juga Surat – Surat pernyataan lainnya sebagai Persyaratan Bakal Calon Kepala Dusun yang mempunyai Masa berlaku,sebut Mantan Anggota LPM Desa Sawah ini.
” Sehubungan dengan permasalahan penganggkatan Kadus Kembali, yang telah habis masa jabatan maka saya mengharapakan sebagai warga dan sekaligus selaku Bakal Calon Kadus Sangkar Puyuh, yang terkendala mengharapakan agar Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kampar dan secara khusus kepada Kepala Desa Sawah sesegera mungkin melakukan proses Penjaringan dan Penyaringan Pemilihan Kepala Dusun Sangkar Puyuh, agar Kadus yang terpilih bukan atas keinginan Kades, tetapi hasil pemilihan Kepala Dusun sesuai Perturan Daerah yang berlaku”ucapnya tegas mengkhari.
Sampai berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Sawah dan pihak lainnya belum dapat dimintai keterangan.***(Tim/Red).
Discussion about this post