BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU – DPO Pencurian Emas dan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP pidana ahirnya diciduk oleh Satreskrim polres Bengkalis di jalan sudirman Bengkalis Kota pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2021 sekira pukul 19.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis Akp Meki Wahyudi S.H, SIK menerangkan bahwa penangkapan DPO tersebut di dalam sebuah rumah di samping pasar Terubuk Jalan kelapapati Laut Kabupaten Bengkalis Riau.
“Penangkapan ini berdasarkan dari Pelapor yang mana merupakan saudara dari korban itu sendri yang bernama Wiki sudah berusia sekitar 83 tahun di mana pada saat kejadian korban sempat disekap dipukul dan uang beserta emas dan sepeda motor korban dibawa kabur oleh para pelaku,”terang kasat Reskrim, Kamis (04/02/21).
Diceritakan Satreskrim Polres Bengkalis bahwa pada awalnya pelaku ini berjumlah 3 orang 2 orang sudah kami amankan pada bulan September yang lalu. Setelah kita lakukan pengembangan dari 2 pelaku tersebut tim opsnal Polres Bengkalis yang dipimpin oleh Kanit hidung tidak Fauzi Chandra mendapatkan informasi hasil penyelidikan bahwasanya DPO ini sudah berada di Bengkalis kemudian dilakukan pencarian informasi dan didapatkan bahwasanya yang bersangkutan menggunakan motor sedang di seputaran Jalan Sudirman Bengkalis. Kemudian tim melakukan pengamanan penangkapan dan menanyakan kemana barang bukti berupa dua cincin emas yang sudah diambil oleh pelaku.
“Kita amankan pada tanggal 3 kemarin, pelaku ini adalah Fadli yang beralamat beralamat di Jalan Damai Gang Ahmad Taylor Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis dengan barang bukti yang kami amankan dari pelaku ini adalah 3 lembar kertas dari Pegadaian yaitu emas yang diambil oleh pelaku ini digadaikan ke pegadaian dalam proses Pegadaian ini, pada ahirnya pelaku mengakui bahwasanya cincin tersebut Sudah digadaikan di pegadaian dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp5.000.000,” tuturnya.(del)
Discussion about this post