BORGOLNEWS.COM JAKARTA – Sebelumnya, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka pada Pembangunan Proyek Multyears T.A 2013-2015 yang mana fisik pekerjaan dengan Pagu Rp.400,75 Meliar,global tahun pekerjaan.
Adapun Proyek Pekerjaan Tentang Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil, kabupaten Bengkalis Riau, yang mana telah di tetapkan dua orang tersangka oleh KPK
“Penetapan kedua orang tersangka inisial HS yang mana jabatan sebagi Komesaris dan Ibuk MB Derektur PT.AMM,’kata Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar.
Dari total pagu pekerjaan yang ada ini merupakan Baru Tahun awal pekerjaan yang mana di duga telah terbukti dari sepuluh tersangka baru dua orang yang bisa di tahan untuk dua puluh hari Kedepannya,”Terang LIli di Gelung KPK Jakarta Selatan,Jum’at (05/02/21)
Lanjut Lili,”Kedua orang yang di tahan HS ini ditempatkan rutan satu Jatikuning KPK Pangdamjaya butut, sementara Ibuk MB di rutan kelas cabang timur Jakarta Gedung KPK Mereh Putih untuk lama penahanan dua puluh Hari terhitung sejak saat ini,05/02/2021-24/02/2021 adapun hal tempat yang berbeda untuk mengindahkan Prokes
“Dua orang ini ditahan karena telah terbukti melawan Hukum melakukan perbuatan dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi pada saat Proyek Multyears Tentang Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil – Bengkalis T.A 2013-2015 yang mana secara penyidikan oleh KPK Negara mengalami kerugian Rp.156 Meliar.
Untuk pengembangan penyidikan KPK akan melakukan penyidikan lebih mendalam lagi kemana saja aliran dana Rp.156 Miliar ini mengalir,”tandasnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Wawan Syahoutra
Discussion about this post