BORGOLNEWS.COM – JENEPONTO/SUMSEL – SMA Negeri 3 Jenponto diduga memiliki sosok guru honorer yang dinilai cerdik licik berakal busuk melakukan penjualan nilai dan juga melakukan pungli terhadap siswa siswinya dengan dalihnya uang poto copy.
Sebut saja, MS, adalah sosok guru honorer yang mengabdi sebagai wali kelas X Mia II di SMAN 3 Jenponto diduga kuat memperjual belikan nilai rapor terhadap siswa siswinya sebesar Rp 30 ribu per satu mata pelajaran dikali 5 mata pelajaran atau 150 ribu per siswa dikali 28 siswa anak wali kelasnya maka berjumlah sebesar, 4 juta 200 ribu rupiah atau sebesar, 8 juta 400 ribu, karena konon dilakukan dua kali atau selama dua semester.
Selain itu, juga dia diduga sengaja mengakali siswanya dengan berpungli sebesar 75 ribu per siswa dengan alasan biaya Poto Copy kali 56 siswa maka jumlah dugaan punglinya pada dua kelas, adalah sebesar, 4 juta 350 ribu rupiah.
Hal itu dapat dibuktikan, seiring dengan adanya beberapa siswa berungkap jelas kepada Media ini, bahwa mereka serentak dimintai biaya perbaikan nilai sebesar, 150 ribu dari 5 mata pelajaran dan uang biaya poto copy 75 ribu per siswa, serta pembayaran sampul Raport sebesar, 30 ribu kali 28 siswa.
Karena siswa membayar perbaikan nilai 150 per siswa atau sebesar, 4 juta 200 ribu rupiah ditambah uang poto copy 75 ribu atau sebesar, 4 juta 350 ribu rupiah dari 56 siswa dan uang sampul Raport 30 ribu atau sebesar 840 ribu rupiah dari jumlah 28 siswa, maka total jumlah uang pungli yang diduga dikumpulkan oleh Musharianto, sebesar, 9 juta 390 ribu.
Sekaitan dengan itu, MS ketika dihubungi lewat via ponselnya mengakui adanya pembayaran itu, namun menurutnya, itu hanya permintaan siswa sendiri dan saya tidak paksakan kecuali bagi yang mau saja diperbaiki nilainya karena banyak memang yang terbengkalai nilainya pada 5 mata pelajaran, olehnya saya kasi solusi untuk saya akan melobi ke gurunya.
Hal yang sama terkait adanya biaya poto copy materi mata pelajaran, itu juga hanya bagi siswa yang tidak punya catatan dan bagi yang mau mencatat itu lebih baik tapi bagi siswa yang menganggap ribet untuk mencatat, maka itulah yang saya kasi pilihan mencopy atau mencatat.
Namun pernyataan MS itu, tidak singkrong dengan pernyataan siswa siswinya, bahwa hanya yang mau saja. Para siswa berkeras, bahwa yang benar adalah mereka yang dimintai bukan meminta kepada wali kelas, dan juga siswa, di kelas lainnya tidak ada yang dipungli sama wali kelasnya.
Menyikapi hal ini, MS dinilai melanggar UU pungutan liar sekolah dengan hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi, khususnya pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun.
(Ismail Selle )
Discussion about this post