BORGOLNEWS.COM – INHU/RIAU – Beberapa BHL pekerja yg bekerja di sayap PT Mentari Alam Sari merasa kesal karena disepelekan oleh Kaum yang tidak bertanggung jawab,salah satunya PT. MAS( mentari Alam Sari) yg bernaung di wilayah kabupaten indragiri hulu ini.
Saat awak media Borgol News.Com menerima laporan beberapa pekerja yang enggan namanya diungkapkan karena takut nanti di persulit di perusahaan perkebunan Mentari Alam sari (Mas)mengakui saat memerlukan kartu BPJS KIS untuk dipungsikan sebagian persyaratan salah satu untuk melamar TNI sesuai program pemerintah untuk Calon calon TNI di Bulan pebruari dan Agustus 2021 mendatang, ternyata BPJS KIS tersebut saat ini tidak bisa dipungsikan karena sudah di blokir oleh pihak menejemen BPJS KIS, apalagi dipungsikan untuk berobat.
Setelah diketahui BPJS KIS itu tidak bisa dipungsikan atau di Blokir beberapa karyawan pergi ke kantor BPJS kesehatan yang berada di pematang Reba kabupaten lndra giri hulu ternyata pemblokiran BPJS kesehatan ini terjadi dikarenaka pihak menejemen perusahaan perkebunan PT Mentari Alam Sari sudah lebih kurang enam bulan tidak membayar Atministrasi ke kantor BPJS Kesehatan.
Lanjut,” Saat kita kompirmasi menejemen BPJS Kesehatan pematang Reba melalui seluler telegram membenarkan pemblokiran BPJS kesehatan tersebut alias tidak bisa dipungsikan , ini semua terjadi karena pihak perusahaan perkebuna Anggap Sepele terhadap pertanggung jawaban kepada pekerja juga karena Kurangnya perhatian pihak pemerintah setempat terhadap Masyarakat.
Saat awak media bersama yang bersangkutan (anggota BPJS kesehatan) menemui perkebunan PT Mentari Alam Sari saat kita kompirmasi pihak terkait mereka tidak dapat memberikan pendapat dan menejernya pun tidak bisa di temui atau di kompirmasi, namun setelah kitaselusuri semakin jauh menemukan menejemen perusahaan perkebunan PT Mentari Alam Sari yg di Jakarta lalu kita kompirmasi melalui Wa tentang pertanggung jawaban pihak perusahaan perkebunan juga tidak mau membalas SMS melalui Wa tersebut.
Didalam pertanggung jawaban kewajiban dan Hak- hak perusahaan yang harus dipenuhi kepada setiap pekerja atau perburuhan.sebap tertulis didalam UU nomor 24 Tahun 2011 BPJS Kesehatan Setiap perusahaan baik perkebunan diwajibkan membayar BPJS Kesehatan.
Sanksi Sanksi perusahaan perkebunan yang tidak melunasi BPJS Kesehatan ada Tiga yang:
1. Memberi teguran dua kali secara tertulis paling lama sepulu hari dituang dalam pasal 6 UU BPJS.
2.Berupa Denda dimasuk dalam pasal 7 UU BPJS.
3.Tidak mendapatkan pelayanan Publik tertuang dalam pasal 8 UU BPJS, meliputi tentang :
– Perizinan Usaha/ PT.
-Tender Proyek.
– Mempekerjakan Tenaga Asing ( Hentikan Aktipitas).
Oleh karena itu kepada pihak terkait juga pemerintah Mintak Tindak Tegas kepada setiap perusahaan baik perkebunan yang melalaikan juga diduga tidak melengkapi ADR dan kewajibannya kepada setiap pekerja maupun perburuhan terkait Hak dan Kewajibannya.(Red).
( K.manurung).
Discussion about this post