BORGOLNEWS.COM Rokan Hulu (Riau)
Rambah hilir_ mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Simpang D III RT 004 RW 002 Desa Rambah Kec. Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu diduga adanya pesta Narkotika jenis Shabu. setelah mendapat informasi tersebut, (Kapolsek Rambah Hilir) memerintahkan Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir untuk melakukan penyelidikan. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir melakukan penangkapan 3 (tiga) orang mengaku bernama DF, HS, dan SI di sebuah rumah yang berada di Dusun Simpang D III Desa Rambah Kec. Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu. Kemudian Unit Reskrim melakukan Penggeledahan dengan disaksikan oleh saudara SUMARDI (Ketua RT) dan saudara SANGKOT SILALAHI (Selaku pemilik rumah), dari hasil penggeledahan ditemukan dilantai dapur beberapa barang bukti seperti 3 (tiga) buah pelastik bening diduga berisi Narkotika jenis shabu dan 2 (dua) buah alat hisap Narkotika jenis shabu serta beberapa pelastik klip kosong. Serta pengakuan 3 (tiga) orang tersebut mengaku baru mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian 3 (tiga) orang tersebut dibawa ke Polsek Rambah Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi dari DF diketahui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut diantar oleh ST.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir melakukan pencarian dan menangkap ST kemudian dibawa ke Polsek Rambah Hilir untuk pemeriksaan.
Tersangka : 1. Nama : DF Umur : 38 tahun.Jenis kelamin : Perempuan Warga Jl Lancang Kuning No 52 RT 002 RW 003 Desa Sejahtera Kec. Bagan Sinembah Kab.Rokan Hilir.
2. Nama : SI Umur : 40 Tahun Jenis kelamin: laki-laki Warga Dusun Simpang D III Desa Rambah Kec. Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu.
- Nama : HS,Umur : 43 Tahun Jenis kelamin : laki-laki Warga Dusun Simpang D III Desa Rambah Kec. Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu.
-4.Nama : ST Umur : 42 tahun Jenis kelamin: laki-laki Warga Dusun Simpang D III Desa Rambah Kec. Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu.
BARANG BUKTI YG DITEMUKAN DI TKP :
1.Barang Bukti yang ditemukan di Rumah SI,3 (tiga) paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu ,1 (satu) buah Pipet Plastik; Uang tunai sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 87 (delapan puluh tujuh) buah Plastik KLIP bening 2 (dua) buah Alat Hisab Shabu (Alat Bong); 1 (satu) buah pilet kaca/Kaca Pirex 1 (satu) buah Gunting Kuku;2 (dua) buah Korek Api jenis Mancis; 1 (satu) buah Kotak warna Hitam; 1 (satu) pcs Lakban Bening Kecil; 1 (satu) buah Alat Pemotong Lakban; 1 (satu) buah Toples Plastik dengan tutup toples warna Merah; 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5s
1.Barang Bukti dari Sdr. ST,1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y71,1 (satu) bungkus Pipet Plastik; 1 (satu) kotak Cottonbud; 1 (satu) buah tas kecil bening dengan motif bunga warna ungu; 14 (empat belas) buah Plastik KLIP; 1 (satu) bungkus Pipet Plastik; 1 (satu) buah Pipet Kaca; 1 (satu) buah Alat Hisap (Alat Bong);2 (dua) buah Korek Api jenis Mancis.(fp)
Discussion about this post