Wartawan Rakyat Demokrasi ( RD )bernama lengkap Eidiono …….panggilan sapaan
Edi Inisial E ( korban ) Warga Pagar Puding Kecamatan Sei serumpun tengah mengalami penghaniayaan ( fisik ringan ) oleh Warga Rambahan Kecamatan Tebo Ulu bernama Pendi ( Pelaku ) pada saat bersama temannya bernama Jamel.
Dan pada hari itu juga Edi menyatakan, kalau dirinya tengah di aniaya oleh Pendi di lingkaran sekitar Hotel Linda Jelang Magrip pasalnya, Kecemburuan sosial terjadi sehingga Pendi merasa kalau istrinya Dennis ( mantan istri Pendi ) warga sei Rambai telah dimadu oleh Edi, menyebabkan pertengkaran itu terjadi, sementara Edi berstatus sudah
beristri.
Informasi yang diperoleh para awak media bahwa, pertengkaran itu benar
terjadi, kata saksi ( Wilson ) yang sedang berada ditempat kejadian perkara ( TKP ).
Saksi ( Wilson ) juga mengatakan bahwa pemukulan berkali kali terjadi sepihak, yang ditujukan pada Edi ( pihak korban ) dan Edi tidak melakukan perlawanan sama sekali, melainkan melarikan diri.
Namun dengan kemarahan dan ketidakpuasan sakit hati pendi melihat dan mendengar Istrinya dimadu, Pendipun terus mengejar lagi dan
akhirnya Edipun kewalahan jatuh ditangan Pendi lagi, dan memberi beberapa pukulan lagi, berkali kali kata saksi ( Wilson ).
Tak hanya sampai disitu yang membuat
Pendi dirinya selalu beringas melihat
sosok Edi yang telah menyakiti istrinya
Pendi sehinggah amarah Pendipun terus memuncak menggebu gebu, dan memaksa Edi untuk mengeluarkan kata paksa dengan kata lain, “Ganti rugi berupa tebusan uang 20 Juta.” Ucarnya.
Edi menghelah ucapan itu dan benjawab, ” Darimana aku punya uang sebanyak 20 juta.” kata Edi.
Dengan rasa tidak terima kala dirinya diduga tengah melakukan hubungan diluar batas batas kewajaran jelas Edi.
Dan dalam kesempatan itu juga, Edi tak punya Pilihan dan berniat untuk menggadai motor miliknya, namun harapannya itu pun sia sia, dengan rasa tak iklas lalu menyerah kan motor miliknya kepada Pendi, lalu pendi
meminta dengan cara memaksa dan merampas motor miliknya sebagai gantinya, cetus Edi.
Apa yang dituduhkan Pendi terhadap
Edi itu tidaklah benar, hingga Edi merasa seolah olah dijebak, dan merasa tidak terima oleh perlakuan yang ditujukan terhadap dirinya, Edi malam itu juga Edipun ambil sikap tegas, bahwa dirinya telah teraniaya sadar akan pertolongan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib ( Polisi ) atas apa yang menimpa dirinya dan laporan tersebut direspon dan ditanggapi oleh Bapak
Kepolisian Polsek Rimbo.
Saat dmintai keterangan Kanit Reskrim Wilayah Hukum Polsek Rimbo Bujang Kabupaten Tebo awalnya adanya Kecemburuan sosial, sehinggah Keributan pertengkaran terjadi, diduga bahwa, Pendi Tengah melakukan penganiayaan ( Ringan ) terhadap Edi warga Pagar Puding Kecamatan
Sei Serumpun.
Selain itu keterangan Pak Ary Wahyudi juga mengatakan bahwa, kelengkapan surat motor Tersebut tidak lengkap artinya ( Surat Sebelah ) terang Ary Wahyudi Kanit Reskrim, Dan untuk lebih lanjutnya kita lihat perkembangan berikutnya ungkapnya mengahiri.
James Sibarani.
Discussion about this post