BORGOLNEWS.COM – BENGKALIS – Nampaknya Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di yang diajukan Gubernur Riau beberapa waktu telah dijawab oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes) sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020 Tentang Penetapan PSBB Di Wilayah Kab. Kampar, Kab . Pelalawan, Kab. Siak, Kab. Bengkalis Dan Kota Dumai Provinsi Riau (Selasa, 12 Mei 2020)
Sebelumnya, PSBB telah duluan diterapkan oleh Kota Pekanbaru. Namun saat ini PSBB juga tanpaknya akan diberlakukan di lima Kabupaten/Kota di Riau. Pemberlakuan PSBB diharapkan mampu mengatasi percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Salah satu dasar yang menjadi pertimbangan Menkes, Terawan Agus Putranto mengeluarkan keputusan PSBB di Beberapa Daerah di Riau karena dari data yang ada menunjukkan terjadinya peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) kab. Bengkalis yang juga merupakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. Bengkalis, Johansyah Syafri belum dapat berkomentar banyak soal terbitnya Keputusan Menkes tersebut.
“Kami masih di Rupat Utara. Masih dinas mendampingi Pelaksana Harian (PLH) Bupati Bengkalis sehingga belum bisa berkomentar banyak saat ini. Keputusan itu baru keluar hari ini, jadi belum ada pembicaraan atau pembahasan secara resmi” jelas Johan.
“Namun sesuai salah satu diktum dalam Keputusan Menkes tersebut, Kab. Kampar, Pelalawan, Siak, dan Kota Dumai, Kab. Bengkalis juga wajib melaksanakan PSBB. Lanjut Johansyah
Sebagaimana sudah banyak dipublikasikan, usul penerapan PSBB tersebut bukan disampaikan masing-masing daerah. Tapi diusulkan oleh Gubernur Riau, Syamsyar dan hal tersebut dibenarkan menurut ketentuan yang berlaku.
“Untuk tindak lanjutnya, kita masih menungu arahan Pemerintah Provinsi Riau. Kami rasa 4 daerah lain (Kampar, Pelalawan, Siak dan Dumai, juga demikian” tutup Johan (del)
Discussion about this post