BORGOLNEWS.COM – PEKANBARU/RIAU – Proyek Pembangunan Rumah Layak Huni Provinsi Riau yang berjumlah 1843 Unit tahun anggaran 2019, perlu dipertanyakan terkait realisasi kegiatan, pasalnya program yang bertujuan untuk memberikan Rumah Layak Huni kepada warga itu telah menelan anggaran APBD Riau sebsar Rp. 150 Miliar Rupiah.
Sebagaimana dalam Peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa Publik berhak untuk mengetahui, bukan saja terkait mekanisme pelaksanaan kegiatan, melainkan dalam hal penyaluran ribuan rumah tersebut kepada masyarakat, karena terkait dengan ketepatan sasaran. Belakangan terendus informasi dari pihak yang tidak bersedia menyebutkan nama, bahwa dalam kegiatan pelaksanaan pembangunan ribuan rumah tersebut, ternyata diduga dimonopoli oleh oknum pejabat di Dinas terkait.
Terkait hal ini, Mantan Kabid Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkim) Dinas PUPR Provinsi Riau Ir. Armansyah, MT meradang ketika dikonfirmasi adanya tudingan masyarakat monopoli anggaran Rumah Layak Huni (RLH) sebesar Rp150 miliar tahun anggaran 2019 yang dianggarkan dari APBD Provinsi Riau.
Pasalnya, anggaran RLH mestinya dilaksanakan secara swakelola oleh pokmas (kelompok masyarakat). Namun, masyarakat menilai dalam realisasi anggaran tersebut malah dimonopoli Perkim Dinas PUPR Provinsi Riau.
Mantan Kabid Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkim) Dinas PUPR Provinsi Riau Armansyah mengaku anggaran pembangunan RLH menyerahkan langsung uang kepada ketua pokmas dan mereka yang belanja.
“Ini semua fitnah dan ini kan menyangkut nama baik saya. Kalau ternyata tidak saya bisa menuntut jangan sampai nama-nama saya dijelek-jelekan dan nanti akan saya akan masukan ke ranah hukum, ” ungkap Armansyah meradang.
Ironisnya lagi, masyarakat menyampaikan laporan dibuatkan Perkim dengan potongan sekitar 10 persen untuk biaya laporan. Lagi-lagi, Armansyah membantah tudingan yang disampaikan masyarakat.
” Tidak ada itu, saya tidak pernah memonopoli,” ujar Armansyah membantah dengan nada meninggi. Armansyah tidak mau memberikan data rinci pembangunan RLH ketika ditanya anggaran sesuai pembangunan RLH Tahun 2019 dengan alasan masih diperiksa BPK RI.
“Sekarang dokumen sedang diperiksa BPK, kita keterbukaan boleh tapi silahkan masukannsurat resmi ke dinas terkait, ” tandas Armansyah. Seperti yang di kutip dari aktualdetik.
Dengan hebohnya pemberitaan di media sosial maka Tim dari TOPAN-RI Provinsi Riau jugak angkat bicara sesuai tupoksi yang menjadi Sosial kontrol di tengah masyarakat demi keterbukaannya informasi publik.
“Dan dengan segera kita akan laporkan secara resmi melalui LSM TOPAN -RI dan Tim dari FPII sebagai pemberitaanya.”katanya Ketua Ketua dengan tegas
Salah satu sumber masyarakat Pekanbaru menyebutkan, anggaran pembangunan RLH tahun 2019 dimonopoli Dinas PUPR Provinsi Riau. Tidak hanya itu, masyarakat diminta biaya sekitar 10 persen untuk membuat laporan biaya pembangunan RLH.***(TIM)
Discussion about this post