BORGOLNEWS.COM SIAK/RIAU – Salah seorang pelanggar Protokol kesehatan Tio Sirait (32) dihukum mengutip sampah, karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di Pasar Tuah Serumpun
Warga Perawang Barat itu tidak menggunakan masker saat Tim Operasi yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan melakukan patroli rutin di sepanjang Pasar Tuah Serumpun.
“Kita berikan kedua masyarakat Tio Sirait, dan Riska hukuman mengutip sampah dan membuat surat pernyataan, hal itu dilakukan agar masyarakat tersebut jera,” ujar Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Alexander Sigalingging, Selasa ( 02/03/21).
Selesai memberikan hukuman dan membuat surat pernyataan, Sertu Alexander Sigalingging mengingatkan masyarakat agar patuh mengikuti Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan tidak berkerumunan
“Kita ingin masyarakat mengikuti Protokol seperti penggunaan masker, sehingga bisa terhindar dari virus Covid-19,” tambahnya
Selanjutnya, Ia menjelaskan tentang Perda No 4 tahun 2020 tentang Protkes.
“Perda No 4 tahun 2020 tentang masyarakat wajib menggunakan masker, apabila tidak menggunakan masker, siap siap didenda sebesar Rp 200.000. Cuma kita ingin masyarakat tidak didenda,” tuturnya.(del)
Discussion about this post