BORGOLNEWS.COM Rokan Hulu (Riau)
Tambusai Utara_ Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Sat Resnarkoba Polres Rohul pada hari Kamis, tgl 04 maret 2021 ttg adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika di Jln Km 25 kanan Desa Mahato Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu.,
Selanjutnya Kasat Resnarkoba AKP MASJANG EFENDI langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut,.
Dari hasil penyelidikan, selanjutnya hari Sabtu, tgl 06 Maret 2021 sekira Pukul 16.00 Wib anggota sat narkoba mendatangi sebuah rumah di Jln Km 25 kanan Desa Mahato Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu yang diduga sebagai tempat transaksi dan penyimpanan narkoba,kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) Paket yg diduga Narkotika jenis shabu yang disimpan disaku celana tersangka PI
Dari barang bukti yang ditemukan, kemudian tim melakukan penelusuran dan pengembangan terhadap barang bukti selanjutnya menangkap tersangka PI di km 01 kec.pujud kab.Rohil di hari yang sama sekira pukul 17.30 wib.
Saat ditangkap tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket yg diduga Narkotika jenis shabu dari tersangka RY. Selanjutnya tersangka PI dan RY dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk pemeriksaan selanjutnya.
TERSANGKA: 1. PI, Umur 57 tahun, Jenis kelamin laki-laki, warga Km 25 kanan Dusun Sidodadi Desa Tambusai Utara Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu.
2. RY, Umur 24 tahun, jenis kelamin laki-laki, Dusun Simp. Tugu Desa Tanjung Medan Kec. Pujud kab. Rokan Hilir.
BARANGBUKTI TSK PI :7(tujuh) Pkt yg diduga Narkotika jenis shabu 1(satu) bh dompet w. Coklat ,1(satu) bh bong terbuat dr botol kaca,2(dua) bh kaca pirex,1(satu) bh sendok plastik,2(dua) bh kompor yg terbuat dri jarum,1(satu) unit HP merk Redmi w. hijau
BARANG BUKTI TSK RY : 1(satu) Pkt yg diduga Narkotika jenis shabu, 1(satu) bh Tabung plsatik w. putih merk HAPPYDENT,1(satu) unit HP merk samsung lipat w. hitam
Terhadap kedua tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 ttg narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 ttg narkotika dengan ancaman hukuman 12 dan 20 tahun penjara.
(Humas Polres Rohul/FP)
Discussion about this post