BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU – Pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 pukul 13:00 Wib, bertempat di Halaman Mapolres Bengkalis, Jl. Pertanian Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis telah dilaksanakan Press Release Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan, penangkapan terhadap ke 3 tersangka pada, Kamis (18/03/21) kemarin. Sebelum penangkapan HI, petugas Satnarkoba Polres Bengkalis lebih dulu mengamankan dua pemuda M (21) dan MZ (19) warga Pambang Baru di Jalan Pertanian. Dari dua pemuda ini petugas mendapatkan informasi barang haram didapat dari HI.
“Pada Kamis 18 Maret pukul 22.00 WIB didapatkan informasi bahwa di Jalan Pertanian terjadi transaksi narkoba. Dilakukan lidik dan mendapati dua orang yang mencurigakan dan diamankan. Setelah dilakukan penggeledahan didapati 2 paket jenis sabu, “ungkap Hendra didampingi KBO Satnarkoba Iptu Toni Armando.
Menurut Kapolres, selain barang bukti sabu, bersama M dan MZ diamankan alat komunikasi serta satu unit sepeda motor yang digunakan. Hasil interogasi, keduanya mendapatkan narkoba dari HI.
“Dipertanyakan kepada MZ darimana mendapatkan narkotika jenis sabu, MZ menyampaikan dari HI jalan antara. Kemudian diamankan HI dengan barang bukti satu sendok sabu, alat komunikasi dan sepeda motor Nmax, “ucapnya.
Diketahui, barang bukti dari tiga pelaku yang diamankan keseluruhan 2,3 gram. Untuk mempertanggungjawabkan terancam 20 Tahun penjara.(del)
Discussion about this post