BORGOLNEWS.COM, SIAK/RIAU – Pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021sekira pukul 16.45 WIB Kapolsek Kandis KOMPOL INDRA RUSDI,SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl.lintas Pekanbaru-Duri Km.85 Simpang Pipa RT.001 RW.005 Dusun Takolu Kampung Kandis Kec.Kandis Kab.Siak maraknya Perjudian jenis toto gelap (togel), sehubungan dengan informasi tersebut, Kapolsek Kandis langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis IPTU FAISAL, S.H untuk melakukan Penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, dan pada pukul 16.45 WIB tim melihat 1 (satu) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud oleh masyarakat yang diduga sebagai pelaku sedang duduk-duduk didalam warung milik Sdri.ANI, dan setelah itu tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut, dan pada saat dilakukan Penangkapan tim menemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna Biru dengan nomor 0822-6882-8954 yang didalamnya berisikan angka atau pesanan nomor togel, uang hasil penjualan togel sebesar Rp.685.000 (enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah tas selempang warna Hitam, 1 (satu) buah dompet warna Coklat, 1 (satu) lembar kertas putih yang bertuliskan angka atau pesanan nomor togel, yang mana pada saat ditanyai pelaku mengakui bahwa benar ianya telah melakukan penjualan nomor togel tersebut, yang mana setiap uang penjualan nomor togel tersebut ia setor kepada Sdr.JAMEL SIBARANI (DPO), dan selanjutnya Kanit Reskrim beserta tim langsung membawa pelaku beserta barang bukti menuju Polsek Kandis guna proses Penyidikan lebih lanjut.
I. BARANG BUKTI :
– 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna Biru dengan nomor 0822-6882-8954.
– uang yang diduga hasil penjualan Judi Toto gelap (togel) sebesar Rp.685.000 (enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
-1 (satu) buah tas selempang warna Hitam.
-1 (satu) buah dompet warna Coklat.
-1 (satu) lembar kertas putih yang bertuliskan angka atau pesanan nomor togel.Pasal yang dikenakan pada tersangka adalah, Pasal 303 ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 KUHPidana.
Dewa Napitupulu
Discussion about this post