BORGOLNEWS-COM – PASANGKAYU
Rapat Paripurna DPRD Pasangkayu dengan Agenda Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ).Rabu, 31 Maret 2021 Pukul 09.00 Wita bertempat di Gedung Paripurna DPRD.Pasangkayu
Hadir dalam kegiatan tersebut
AKBP Leo H Siagian SIK.M.Sc Kapolres Pasangkayu
DR.Hj.Herny,S.Sos,M.Si Wakil ( Bupati Pasangkayu ) Letkol Inf. Novyaldi,SE ( Dandim 1427/ Pasangkayu) Kejari Pasangkayu,
Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu, Asisten I Bidang Pemerintahan, Dihadiri kurang lebih 16 Orng anggota DPRD Pasangkayu.
Lima Agenda Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang
1.Pengembangan Pesantren
2.Rencana Tata Ruang Wilayah ( RT / RW )
3.Penyelenggaraan pelayanan terpadu satu Pintu
4.Rumah Potong Hewan
5.Fasilitasi pencegahan Penyalagunaan dan Peredaran gelap Narkotika.
Sambutan dari Ketua DPRD .Pasangkayu Hj.Alwiaty,SH,yang diwakili Wakil ketua II H. Arwi Mengatakan, Berdasarkan Peraturan DPRD Kab.Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Pasangkayu pada pasal 11 ayat 1 dijelaskan bahwa rancangan Peraturan Daerah yg berasal dari DPRD atau Kepala Daerah dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama dan pada ayat 3 Huruf A dan Huruf B dijelaskan bahwa Rapperda berasal dri Bupati dan DPRD masing2 pengusul akan memberikan penjelasan terhadap Ranperda.
Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Pasangkayu menindaklanjuti Surat Bupati Pasangkayu Nomor : 180 / 42 / Hukum Tgl 8 Maret 2021 Perihal Penyampaian Ranperda Kab.Pasangkayu,Kegiatan tersebut sekaligus Penyerahan LKPJ Bupati Pasangkayu Tahun 2020.
Discussion about this post