BORGOLNEWS.COM, MEDAN/ SUMUT –Dampak dari penerapan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan belum memberikan dampak positif bagi upaya memperbaiki kehidupan masyarakat Kota Medan.
Anggota DPRD Kota Medan Komisi IV Renville Pandapotan Napitupulu ST dihadapan Masyarakat dan Konstituennya yang meliputi Dapil I untuk 4 Kecamatan yaitu Kec.Medan Petisah ,Barat ,Helvetia dan Kec.M.Baru yang berlangsung pada hari Minggu (11/4/2021)bertempat di Jalan Gelas No .8 ,Kel.Sei putih tengah Kec.Medan Petisah ,Kota Medan ,Sumut sekitar Pukul 14.30 – 17.00 Wib.
Acara ini untuk untuk Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2015 tentang pemberantasan kemiskinan Kota Medan.Perda ini adalah salah satu instrumen yang dibuat oleh Legislatif kota Medan untuk mengurangi angka kemiskinan di kota ini.
Selain Renville juga turut hadir mewakili Dinas Sosial ,Dinas Pendidikan dan dari kantor BPJS juga hadir untuk menjawab pertanyaan dari masyarakat tentang kendala yang selama ini dialami oleh masyarakat ,baik tekhnis tata cara pengurusan dan pengusulan BPJS dan PIP, PKH untuk masyarakat.
Renville mengatakan bahwa saat ini kota Medan bersiap untuk membuka kerja sama dengan para investor yang akan menanamkan modalnya,yang tentu hal ini akan membuka lapangan kerja, sehingga dengan terbukanya lapangan kerja akan mengurangi angka pengangguran dan juga mengurangi angka kemiskinan.
Menurut Renville Generasi muda kita juga harus menjauhi Narkoba agar SDM kita dapat mengisi pos pos lowongan kerja yang ada ,hal ini salah satu cara untuk memperbaiki taraf hidup untuk mengurangi kemiskinan.
“Yang penting SDMnya harus benar , bagai mana generasi muda memberantas kemiskinan kalau mereka dipengaruhi narkoba”kata Renville.
Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Dalam perda ini sudah sangat jelas hak-hak apa saja yang wajib didapatkan warga Miskin Kota. Jika ini dijalankan dengan maskimal maka dari tahun ketahun masyarakat miskin Kota tentunya akan menurun.
Begitu juga soal jaminan kesehatan, dalam Perda No 5 tahun 2015, intinya warga Kota Medan yang termasuk dalam kategori miskin memiliki hak atas kebutuhan pangan (Raskin), pelayanan kesehatan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), pelayanan pendidikan (gratis 12 tahun), pekerjaan dan berusaha (lapangan kerja), perumahan (bedah rumah), air bersih dan sanitasi yang baik, lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari perlakuan dan ancaman tindak kekerasan, berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik.
Dalam Acara sosialisasi perda No.5 Tahun 2015 tersebut Renville Pandapotan Napitupulu SH banyak menerima pertanyaan tentang BPJS, KIP ,PKH dan beberapa masukan dari masyarakat untuk kemudian dibawa dan dirapatkan dengan wakil rakyat lainnya demi untuk perbaikan tafaf hidup masyarakat kota Medan.
Acara tersebut terlebih dahulu dibuka dengan Doa secara agama Kristiani oleh St Pardamean Napitupulu yang juga ketua DPW Solidaritas Pers Indonesia (SPI)Sumut dan dihadiri para Kepala lingkungan yang ada di Kelurahan Seiputih tengah,acara diakhiri dengan makan bersama ala kadarnya.
( Pardamean Napitupulu-Dewi -TIM.)
Discussion about this post