BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau penertiban Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) di Kota Pekanbaru. Agar, fasiltas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) tercatat sebagai aset Pemko Pekanbaru.
Ketua Satgas Pencegahan Bidang Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Arif Nurcahyo dalam rapat di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Kamis (29/4), mengatakan, kehadiran KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi.
KPK ingin melihat perkembangan beberapa program tata kelola pemerintah yang sudah dijalankan sejak beberapa tahun yang lalu.
“Ini bukan kegiatan yang pertama. Tetapi, program ini sudah ada sejak 2016 lalu,” ungkapnya.
Kesempatan yang sama, Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengatakan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diundang agar mendengarkan arahan dari tim KPK. Ada beberapa target yang diinginkan.
“Pertama, penertiban Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU). Hal ini karena ada Peraturan Wali Kota Nomor 188 Tahun 2019 tentang Tata Cara Serah Terima PSU Perumahan dan Permukiman dari pengembang perumahan ke Pemko Pekanbaru,” ungkapnya.
Kemudian, optimalisasi pendapatan di tengah pandemi corona. Tahun lalu, pendapatan daerah cukup turun.
“Tahun ini, pendapatan Pemko Pekanbaru mulai membaik. Namun, Pekanbaru malah berstatus zona merah corona,” ucap Ayat.
Makanya, warga dIminta tetap taat protokol kesehatan (prokes). Mudah-mudahan, Pekanbaru kembali ke zona hijau. Sehingga, pendapatan Pekanbaru normal kembali, bahkan naik. Karena, banyak hal yang ingin dikerjakan tahun ini.
“Kegiatan pembangunan sangat terkait dengan pendapatan,” ucap Ayat.
Hal ketiga adalah penertiban aset. Tentu, persoalan aset ini harus ditegaskan antara milik Pemko dan Pemprov Riau. (red)
Discussion about this post