BORGOLNEWS.COM, PELALAWAN – Seorang pemuda menebas dua temannya menggunakan parang di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (12/04/2021) lalu.
Akibat perbuatannya, kini pemuda tersebut harus meringkuk di sel tahanan.
Pelaku diketahui berinisial AS (21).
Ia tinggal di Barak CV Karunia Tani Maju Blok 34 Kelurahan Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan.
AS terlibat tindak pidana penganiayaan kepada dua temannya bernama Setieli Nazara (43) dan Kristian Nazara (23) yang tinggal di Barak Koperasi Kelurahan Teluk Meranti.
Pembacokan terjadi sekitar pukul 16.30 WIB yang mengakibatkan luka serius bagi kedua korban.
Belakangan diketahui bahwa penganiayaan yang berujung pembacokan ini dikarenakan persoalan sepele yakni utang sebesar Rp 20 Ribu.
“Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan,” terang Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, melalui Kasat Reskrim AKP Nardy Masry SH, kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (14/04/2021).
Kasat Nardy menjelaskan, awalnya pelaku AS menagih utang sebesar Rp 20 Ribu kepada korban Setieli Nazara pada Senin (12/04/2021) sekitar pukul 08.00 wib.
Namun, upayanya menagih utang tidak mendapat respons baik dari korban.
Selanjutnya pada pukul 16.30 WIB, korban Setieli mendatangi rumah pelaku dengan ditemani oleh Kristian Nazara untuk mengantarkan utang tersebut.
Ketika kedua korban tiba di halaman rumah pelaku, AS langsung keluar dengan menenteng sebilah parang tajam dan menebaskan kepada kedua pria tersebut.
Parang mengenai buntut dan jari korban Setieli, sedangkan korban Kristian mengalami luka robek pada lengan kiri.
Usai membacok dua temannya, AS melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kedua korban mendatangi Polsek Teluk Meranti untuk melaporkan penganiayaan itu dan diproses lebih lanjut,” kata Nardy.
Polisi melakukan pencarian terhadap tersangka yang kabur setelah menganiaya kedua korban.
Pada Selasa (13/04/2021) puk 09.00 wib, pelaku menelpon bosnya Sihombing dan mengabarkan jika dirinya sudah kembali ke Barak CV Karunia Tani Maju Blok 34 Teluk Meranti.
Selanjutnya Sihombing menghubungi Kanit Reskrim Polsek Teluk Meranti Aipda Bertony Sitompul untuk memberitahukan keberadaan tersangka.
Polisi langsung bergerak ke barak tempat tinggal pelaku dan langsung mengamankannya. Setelah mengakui perbuatannya, selanjutnya AS dibawa ke Polres Pelalawan untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kita juga mengamankan sebuah parang yang digunakan pelaku membacok korban,” kata Nardy. (red)
Sumber tribunnews.com
Discussion about this post