BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU/RIAU – Ratusan Buruh Tenaga Kerja Perusahaan Perkebunan Sawit, PT. Padasa Enam Utama Kabupaten Kampar Riau di PHK oleh perusahaan secara sepihak, dengan tidak memberikan hak-hak karyawan, sebagaimana diatur didalam Undang-undang no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Minggu, 3/5/2021.
Menurut informasi yang diperoleh awak media ini, bahkan perusahaan tersebut, diduga membayar puluhan Anggota Polri dan TNI, serta preman, untuk hadir dalam proses pengusiran para karyawan yang belum menerima haknya itu, sehingga menyebabkan rasa ketakutan bagi ratusan keluarga, perempuan dan anak-anak.
“Kami adalah karyawan perusahaan PT Padasa disini, kami sudah 30 tahun bekerja, namun di PHK begitu saja tanpa memberi hak kami sesuai undang-undang, sampai mati pun kami akan bertahan. Tetapi kami dan anak-anak kami sangat ketakutan, dengan kehadiran puluhan anggota Polri dan TNI yang datang kerumah kami, kami seperti penjahat dan teroris, padahal kami karyawan yang menuntut hak kami,” sebut seorang buruh yang dikonfirmasi di Pekanbaru.
Sebagaimana diketahui dari berbagai Video yang dikirimkan oleh sejumlah buruh kepada redaksi media ini, terlihat puluhan anggota Polri dan TNI sedang berada di seputaran rumah para karyawan, terlihat mirip seperti bodyguard perusahaan, sehingga berdasarkan informasi dari para buruh mengatakan, perusahaan telah membayar Kepolisian Polres Kampar dan TNI.
“Kita melalui PH masih sedang proses hukum sesuai dengan UU ketenagakerjaan menuju ke Pengadilan terkait permasalahan hubungan tenaga kerja, dan belum ada keputusan dari pengadilan, kenapa Perusahaan langsung lakukan ekseskusi rumah kami, sementara terkait hak-hak kami belum diberikan sesuai Undang-undang NO.13 Tahun 2003.
Menurutnya, mereka (Perusahaan_red) bersikap arogan pada buruh yang lemah itu, dengan membayar polisi dan TNI.
“ini akan kami teruskan hingga ke Presiden Jokowi, apakah begini tugas Polisi dan TNI,” seru seorang buruh dihadapan para Polisi dan TNI.
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya Kemamanan dalam Negegri.
Hak itu dikuatkan oleh Bab II Tap MPR No.VII/2000 menyebutkan bahwa, Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara Kamtibmas, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Disisi lain terkait tugas dan fungsi TNI berdasarkan Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 Tentang TNI, khususnya bagian Ketiga pasal 7 adalah, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dari keterangan pengecara buruh, melalui kuasa hukumnya, Riley hosa (Rian Leyanson Hoasun, Sari ) yang disampaikan oleh Rian Mingan Bondar, SH.MH usai menyampaikan laporannya ke Propam Polda Riau.
“Sejalan dengan sikap perusahaan yang arogan kepada ratusan buruh, kami lihat dilapangan ada puluhan Aparat Kepolisian, termasuk 5 orang diduga berasal dari Polda Riau, Yakni bernama Rico, K.Sihombing, Rinto, dan Setya Widodo, dan kami lihat itu sudah tidak sesuai dengan tupoksi kepolisian yaitu melayani, menganyomi, dan melindungi. Namun saat ini polisi disana itu sudah sewenang-wenang, bahkan turut mengusir karyawan dari rumahnya,” ujar Rian.
Rian juga menyebutkan bahwa kejadian yang sangat merugikan kliennya itu berawal saat 600 orang buruh telah melakukan kesepakatan tentang kelengkapan kerja terkait pandemi Covid 19, dan sebagaimana diketahui, bahwa ratusan buruh dan perusahaan sejatinya telah sepakat, tentang aspirasi buruh itu, namun dalam realisasinya tidak ada samasekali.
“Awal dari semua masalah ini adalah karena Perusahaan PT Padasa Enam Utama ingkar janji dengan kesekapakan kedua belah pihak. Para buruh meminta kelengkapan sehubungan pandemi Covid 19, namun kenyataannya, perusahaan tidak menepati janjinya, akhirnya ratusan buruh itu melakukan protes, dan itu wajar,” ujarnya di Pekanbaru.
Bahkan tim RILEYHOSA mengatakan secara tertulis kepada awak media ini, bahwa PT Padasa Enam Utama kebun Koto Kampar telah bertindak secara semena-mena terhadap karyawannya, dengan memberi pilihan yang tidak sesuai dengan harapan buruh, yang sudah bekerja 30 tahun membesarkan perusahaan.
“Dalam posisi itu, perusahaan justru menawarkan pilihan yang sangat tidak sesuai dengan harapan buruh, yakni jangan menuntut, atau silahkan mengundurkan diri. Ini kan sungguh kejam, seperti perlakuan di Negara yang tidak memiliki aturan Undang-undang,” sebut Rian.
Menurutnya, ratusan orang kliennya itu harus dipertanggung jawabkan oleh PT Padasa Enam Utama, telah berbulan-bulan tidak bekerja dan tidak punya penghasilan. TIM RILEYHOSA telah melaporkan hal ini kepada propam Polda Riau, dan rencananya juga kepada Denpom, karena dilapangan melibatkan puluhan personil TNI.
“Ada tindakan represif dan kesewenang-wenangan oleh anggota Polres Kampar, bahkan ada sejumlah buruh disebut teraniaya, sehingga tim kuasa hukum RILEYHOSA akan meminta Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi dapat bertindak tegas atas keterlibatan kepolisian dalam permasalahan tersebut.
Selain itu, hal ini juga diminta kepada anggota DPRD Kabupaten Kampar, agar dapat memberikan perhatiannya kepada nasib ratusan KK Warga Kampar itu.
“Kami akan berjuang Untuk nasib warga Negara yang ter zolimi ini, selain ke Polda Riau, kami akan Surati Kapolri, Panglima TNI, KASAD AD bahkan Presiden RI Joko Widodo di Jakarta, agar masyarakat kecil ini mendapatkan keadilan dan haknya selaku karyawan 30 tahun bekerja,” Pungkas TIM pengacara RILEYHOSA dihadapan awak media.
Atas informasi ini, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid SIK, melalui Kasubbag Humas AKP Deni Yusra, di nomor kontak 081275160xx, namun hingga berita ini dimuat, AKP Deni belum bersedia mengangkat teleponnya.
Sebaliknya, Komando Daerah Militer (Korem) 031/WB saat dihubungi melalui Kapen Rem, Kapten Arm Febrizal, kepada awak media ini mengatakan, kehadiran TNI dalam rangka pengusiran karyawan PT Padasa itu dari kediamannya, disebut adalah atas permintaan Polres Kampar.
“Jadi begini, sebenarnya ini adalah ranah wilayah militer disana, Batalyon 132, kami hanya akan bertindak jika sudah ada masalah sampai ke permukaan, dan Informasinya kami terima,TNI hadir disana karena diminta oleh Polres Kampar, karena dalam rangka tugas TNI selain perang, yakni membantu pemerintah sesuai dengan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI,” Sebut Febrizal.(tim/red)
Discussion about this post