BORGOLNEWS.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ( Mendagri ) Jenderal Pol.(purn) Prof.H.Muhammad Titi Karnavian,M.A.,Ph.D.,telah mengeluarkan Surat edaran dengan No.800/2784/Sj,tentang pelarangan buka puasa bersama pada Bulan Ramadhan dan kegiatan Open House/halal bihalal pada Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021,pada Senin,04/05/21
Adapun hal Surat edaran ini dikeluarkan mencermati peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Idulfitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Berdasarkan hal itu Kata Tito,perlu antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021 dan menjelang perayaan Pasca Idulfitri ini.
“Seperti diketahui sebelumny menteri Dalam Negeri telah melaksanakan Rapat koordinasi dengan Kepala Daerah dengan Agenda ; Pembahasan Evaluasi Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat ( PPKM )Mikro secara Virtual.
Lanjutnya,jadi Kepala Daerah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( Fokopimda ) untuk mengantisipasi potensi kerumunan yang terjadi menjelang maupun pada saat Idulfitri,sebelumnya juga Pemerintah telah kembali memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat bersama mikro mulai dari 4-17 Mei,dalam memperpanjang ada tambahan lima Provinsi yang dilibatkan dalam penerapan PPKM itu.
Berikut dari Point Surat edaran Menteri Dalam Negeri yang langsung ditujukan Kepada Kepala Daerah se Indonesia agar dapat mengbil langkah – langkah Sebagai berikut ;
1. Melakukan Pelarangan kegiatan buka Puasa bersama yang melibihi dari jumlah Keluarga inti ditambah 5 ( lima ) Orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021
2. Mengintruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di Daerah untuk tidak melakukan Open House/ Halal Bihalal dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 H/ Tahun 2021
Terakhir kata Mendagri,Semoga hal ini bermanfaat dan dijalankan oleh Kepala Daerah di seluruh Indonesia berlaku semenjak hal ini diundangkan,sekian dan terimak kasih.
Wawan Syahputra
Discussion about this post