BORGOLNEWS.COM, Sinjai — Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya merilis dua kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sinjai masuk penyidikan.
Dua kasus tersebut diantaranya proyek Rumah Susun PNS (2018) Rp13,8 milyar, dan bantuan dana hibah PDAM Tirta Sinjai Bersatu (2017, 2018, dan 2019) Rp8 milyar.
“Dua pekara ini sebelumnya telah dilalui proses penyelidikan dan telah rampung melalui beberapa Pemeriksaan dan diakhiri dengan rapat oleh tim dan tim sepakat untuk meningkatkan ke tahap penyidikan,” ucap di Aula Kejaksaan Negeri Sinjai, Rabu (5/5/2021).
Dijelaskan bahwa dua kasus yang bersumber dari Kementerian PUPR tersebut diduga terdapat penyimpangan yang terindikasi tindak pidana korupsi, sehingga menyebabkan adanya kerugian Negara.
“Sementara ini untuk mengetahui lebih detail, berapa kerugian negara, siapa tersangkanya, bagaimana modus operandinya secara lengkap kita akan dalami dalam proses penyidikan,” ungkapnya.
“Untuk mengetahui lebih lanjut siapa yang harus bertanggung jawab dan berapa pastinya kerugian negara dari oknum tersebut, kami akan sampaikan nanti setelah penyidikan,” ungkapnya
Ditambahkannya, dari proses penyidikan nantinya akan terdapat status saksi, tersangka, dan sudah ada beberapa orang yang telah dimintai keterangan.
“Untuk proyek pembangunan Rumah Susun PNS sudah kita periksa 10 sampai 15 orang sedangkan untuk dana hibah PDAM sudah kita periksa 20 sampai 30 orang. Yang pastinya semua yang terkait tahun 2017-2019 termasuk karyawan,” pungkasnya. (red)
Sumber pedulibangsa.co
Discussion about this post