BORGOLNEWS.COM, Rohul/Riau-Kapolres Rokan Hulu bersama dengan Satgas Covid 19 laksanakan kegiatan Yustisi di Kecamatan Tambusai Utara. Jum’at tanggal 07 Mei 2021 Sekira Pukul 21.00 Wib,
Kapolres Rokan Hulu bersama dengan Ketua Satgas Covid 19 Kab. Rohul Abdul Haris, S.Sos.,M.Si melaksanakan kegiatan Yustisi di Kecamatan Tambusai Utara.
Kapolres menyampaikan bahwa kegiatan Yustisi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menekan dan memutus penyebaran COVID-19 di Kabupaten Rokan Hulu khusus di Kec. Tambusai Utara.
Dalam kegiatan tersebut kapolres menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker dan tidak berkerumun.
Selain itu Kapolres juga menghimbau kepada pelaku usaha agar dalam melaksanakan usahanya tetap mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Kab. Rohul baik tentang jam Operasional dan pembatasan pengunjung, hal ini tentunya diharapkan bisa mencegah terjadinya penyebaran Virus di tempat – tempat keramaian dan juga tempat perbelanjaan.
Pada kesempatan tersebut PLH BUPATI Rokan Abdul Haris, S.Sos.,M.Si yang juga sebagai ketua Satgas Covid 19 kab.rohul menyampaikan bahwa kegiatan Yustisi ini sengaja dilaksanakan di Kec. Tambusai Utara dengan maksud agar warga di Kec. Tambusai Utara bisa patuh dan mengikuti anjuran dari pemerintah terkhusus dalam hal Protokol Kesehatan.
PLH Bupati juga menyampaikan kegiatan Yustisi yang diselenggarakan secara sinergi antara Kepolisian dan Pemerintah Daerah Kab. Rohul ini telah memberikan hasil yang positif, dimana sebelumnya Kec. Rambah merupakan zona merah dan setelah dilakukan kegiatan Yustisi yang sinergi ini saat ini Kec. Rambah bisa menjadi Zona orange.
PLH Bupati akan mendukung Polres Rokan Hulu dalam melaksanakan kegiatan Yustisi di kab.rohul dengan harapan kedepannya kabupaten Rokan hulu bisa menjadi kabupaten yang menjadi Zona hijau dan tentunya ini akan berdampak positif bagi masyarakat Rokan Hulu secara umum.**(Humas polres Rohul/Es)
Discussion about this post