BORGOLNEWS.COM, Pekanbaru – Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau telah melakukan evakuasi seekor satwa dilindungi jenis Owa Ungko di wilayah Rumbai, Pekanbaru setelah hewan bernama latin Hylobates Agilis itu dipelihara oleh Jarunis sejak 6 tahun.
“Jarunis memelihara satwa dilindungi itu setelah membelinya saat usia bayi di salah satu pasar satwa, dan ungko itu kemudian diberinya nama Tiwi yang kini diperkirakan sudah berusia 6 tahun itu,” kata Humas BBKSDA Riau, Dian, dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin.
Menurut Dian, pemelihara hewan langka itu yakni Jarunis mengakui tahu bahwa satwa itu dilindungi dan baru kemudian muncul keinginannya untuk melepasliarkannya ke alam.
Namun karena tidak memahami bagaimana cara melepasliarkannya ke alam, katanya lagi, maka Jarunis menghubungi BBKSDA Riau.
“Saat dievakuasi kondisi Tiwi kurang sehat, namun kemudian Tiwi di bawa ke kandang transit satwa untuk dilakukan observasi dan mendapatkan perawatan dari tim medis BBKSDA Riau,” katanya.
Ia menjelaskan, Owa Ungko merupakan salah satu spesies satwa primata yang keberadaannya terancam punah. Pada tahun 2008, International Union for Conservation of Nature (IUCN) menetapkan ungko termasuk dalam status genting atau terancam.
Ancaman kepunahan terjadi, lebih akibat perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi Undang-undang itu masih marak terjadi di Indonesia dengan modus yang semakin beragam mulai dari perdagangan konvensional di pasar-pasar hingga perdagangan online.
Perdagangan legal satwa yang dilindungi Undang-undang ini ditengarai karena kelangkaan serta keunikannya, sehingga menimbulkan keinginan sebagian kaum hedonis untuk memiliki satwa tersebut baik dalam keadaan hidup maupun dalam keadaan mati. (red)
Sumber m.antaranews.com
Discussion about this post