BORGOLNEWS.COM – BEKASI – embaga Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik (KAKI PUBLIK) mendukung kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia, karena telah memanggil Pejabat penting di Pemerintah Kota Bekasi yang betindak sebagai Panitia Pengadaan lima (5) Gedung di Kota Bekasi.
Wahyudin selaku Koordinator Investigasi Lembaga KAKI Publik mengatakan, bahwa Kejagung memanggil dan meminta agar Pejabat Kota Bekasi dapat hadir ke Gedung Bundar Tipidsus Kejagung RI pada Hari Senin 18 Mei 2020, untuk menghadap Kepala Sub Direktorat Laporan dan Pengaduan Masyarakat pada Direktorat Penyidikan untuk memeriksa ke (4) empat Pejabat Pemerintah di Kota Bekasi yang terdiri dari dua Kepala Dinas dan dua Kepala Bidang Pemerintah Kota Bekasi.
Wahyudin Lembaga KAKI Publik menjelaskan, bahwa pemanggilan Kejagung kepada ke empat orang Pejabat Kota Bekasi tersebut adalah terkait dugaan Kasus Korupsi lima (5) Proyek Pembangunan Kota Bekasi pada tahun Anggaran 2017, karena sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.: Print-11/f.2/Fd.1/03/2020 Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan APBD Kota Bekasi tahun 2017 adalah sebagai berikut :
1. Proyek Pembangunan Gedung Teknis bersama, yang terdiri dari perencanaan DED, Jasa Konsultansi ANDALALIN, Jasa Konsultansi AMDAL, Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi dan Pelaksanaan Pembangunan, total pagu Anggaran sebesar Rp 73, 6 Miliar
2. Proyek Pembangunan Kantor Dinas Perhubungan Kota Bekasi, mulai dari Jasa Konsultansi AMDAL, ANDALALIN, dan Manajemen Konstruksi, serta Pelaksanaan Proyek lanjutan di tahun 2017 total pagu Anggaran sebesar Rp 20,3 Miliar.
3. Proyek Rehabilitasi Lapas Bulak Kapal, yang terdiri dari Proyek Jasa Konsultansi ANDALALIN, Perencanaan Teknis, Manajemen Konstruksi, serta Pelaksanaan lanjutan Pembangunan khusus tahun 2017 total pagu Anggaran sebesar Rp 83, 8 Miliar.
4. Proyek Pembangunan RSUD Pelayanan Paru, mulai dari Jasa Konsultansi AMDAL dan ANDALALIN, sampai pelaksanaan lanjutan di tahun 2017 total pagu Anggaran sebesar Rp 70 Miliar.
5. Proyek Pembangunan Kantor Imigrasi, yang terdiri dari Proyek Jasa Konsultansi AMDAL, ANDALALIN dan Manajemen Konstruksi serta Proyek Pembangunan lanjutan di tahun 2017 total pagu Anggaran sebesar Rp 33,1 Miliar.
Dari hasil total anggaran ke lima proyek di atas yang diduga jadi bancakan oknum Pejabat Bekasi sebesar Rp 281.142.841.500,-
Adapun nama-nama yang dipanggil Kejagung sesuai dengan Surat Perintah Tugas Wali Kota Bekasi No.: 863/3168/BKPPD.PA untuk memenuhi panggilan adalah sebagai berikut:
1. Dr.Dadang Ginanjar Samsupraja M. AP, selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi
2. Jumhana Luthfi , S. Sos, M. Si, selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi
3. Inryd Arieswaty S.T, M.T, selaku Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi
4. Imam Yahdi, M. Si, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi.
Wahyudin selaku Koordinator Investigasi Lembaga KAKI Publik meminta dari ke empat nama di atas segera memenuhi panggilan Kejagung, patuh hukum, serta kooperatif terhadap pemanggilan penegak hukum sekelas Kejagung,” papar Wahyudin.
Wahyudin menegaskan, agar
Kejagung juga harus dapat memanggil Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi untuk dimintai keterangan terhadap dugaan Kasus Korupsi yang melibatkan Kepala Dinas dan Kepala Badan di dalam Pemerintahannya, dan KAKI berharap Kejagung dapat segera membongkar sampai tuntas Mega Proyek Skandal tersebut,” tegas Wahyudin.
Wahyudin selaku Koordinator Investigasi
Lembaga KAKI Publik menduga kuat, bahwa Kasus Korupsi di Kota Bekasi sudah parah dan berlangsung sejak lama, sehingga Kejagung dapat segera memeriksa Kasus Korupsi di Kota Bekasi hingga ke akarnya,” ungkap Wahyudin.
“Bahwa yang terlibat dalam Mega Skandal ini bukan hanya empat orang di atas saja tapi melibatkan nama-nama Pejabat lainnya, sehingga Kejagung dapat melakukan pengembangan terhadap Kasus Mega Korupsi di Kota Bekasi agar cepat terungkap. (Jul )
Discussion about this post