BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU – Menjelang hari raya idul fitri 1442 hijriyah, Tiem Ops Satnarkoba Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap dua pengguna ganja kering di jalan Hang Tuah kelurahan Air jamban kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis, pada pukul 22.00 Wib. Rabu (12/05/21).
Dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K bahwa Pelaku pertama Johan anak Pho Thi Cun (lk, 32) asal dari Tanjung merowa Deli Serdang Sumut, barang bukti yang diamankan 4 bungkus narkoba jenis ganja kering dan HP.
” Berawal pada saat pengamanan malam takbiran, Tiem mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba dan Tiem Ops melakukan penyelidikan pada pukul 22.00 Wib melakukan penggeledahan di rumah jalan Hang Tuah kelurahan Air jamban dan tersangka Johan menyimpan 4 bungkus ganja kering,dan Johan mengaku ganja kering dari A” Ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Narkoba Iptu Toni Armando, Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat dan Kabagsumda Kompol Zulkarnain pada pres rilase di Mapolres Bengkalis jalan Pertanian Bengkalis. Sabtu (15/05/21).
Tiem Opsnal Satnarkoba melakukan penyelidikan terhadap A dan tidak waktu lama ( lebih kurang 1.5 jam) di pukul 23.30 Wib kembali menangkap A.
“A atau Ardianto ditangkap di rumahnya jalan Kayangan kelurahan Megatkudu Mandau, ditemukan 7 paket ganja kering, HP dan uang tunai Rp 200 ribu. Dari hasil interogasi barang bukti ganja kering di peroleh dari L dan Tiem sedang melakukan penyelidikan,” terang AKBP Hendra Gunawan.
Keduanya dikenakan pasal Pasal 112 ayat 2 dan ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 140 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(del)
Discussion about this post